Perambahan Hutan Menjadi Persoalan Serius di Lampung Barat, Picu Konflik Manusia–Harimau

 


Lampung Barat, 28 Mei 2025Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengungkapkan keprihatinan atas terus menyusutnya kawasan hutan akibat aktivitas perambahan ilegal. Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, menegaskan bahwa pembukaan lahan tanpa izin merupakan pemicu utama meningkatnya konflik antara satwa liar—terutama harimau sumatera—dan masyarakat.

“Setiap pembukaan lahan ilegal mempersempit ruang hidup satwa liar dan meningkatkan risiko interaksi berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan manusia,” ujar Hifzon di Lampung, Rabu (28/5/2025).

Korban Jiwa Bertambah

Data TNBBS mencatat, sejak Februari 2024 hingga Januari 2025 terjadi lima kasus konflik harimau–manusia di Kabupaten Lampung Barat, menewaskan empat orang dan melukai satu lainnya. Kasus terbaru menimpa Sudarso (59), perambah ilegal asal Grobogan, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di kawasan rehabilitasi hutan.

“Jasad Sudarso ditemukan sekitar 50 meter dari gubuknya di Pekon Sukadamai, Kecamatan Air Hitam. Hanya bagian kepala yang tersisa. Dugaan kuat, ia menjadi korban serangan harimau sumatera yang habitatnya terusik akibat pembukaan lahan ilegal,” jelas Hifzon.

Langkah Mitigasi

Sebagai respons, Balai Besar TNBBS:

  1. Meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan perambahan.

  2. Memasang camera trap untuk memantau pergerakan satwa dan mendeteksi dini potensi konflik.

  3. Mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perihal bahaya serta dampak perambahan liar.

Masyarakat setempat juga mendesak pengawasan yang lebih ketat agar praktik perambahan dihentikan, mengingat risiko konflik akan terus meningkat jika kawasan hutan kian tergerus.

“Pembiaran perambahan hanya akan memperbesar potensi konflik di masa depan,” tegas Hifzon.

Balai Besar TNBBS mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat—untuk bersinergi menjaga kelestarian hutan serta habitat satwa langka, demi keselamatan manusia dan kelangsungan ekosistem.

Post a Comment

Previous Post Next Post