Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group, Purwanti Lee, Terkait Dugaan TPPU Rp 50 Miliar



Jakarta, 28 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah penggeledahan diambil setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi menurut penyidik, yang bersangkutan tidak hadir. Maka, oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), sebagaimana dilansir dari kompas.com.

Dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti yang dapat disita oleh tim penyidik. Kejaksaan tidak menyebutkan secara spesifik kapan penggeledahan dilaksanakan, namun diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 20 Mei 2025.

Sampai saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group Companies. Nama perusahaan ini muncul dalam konstruksi perkara TPPU setelah disebut oleh Zarof Ricar dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Mei 2025, Zarof mengakui menerima uang senilai Rp 50 miliar sebagai "fee" dalam menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk gratifikasi atas bantuan dalam memenangkan gugatan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Post a Comment

Previous Post Next Post