Wamendagri: Pemekaran Kabupaten di Lampung Belum Diproses

 



Pesawaran, 30 Mei 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana konkret atau tahapan resmi terkait proses pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Lampung.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja Wamendagri ke Kabupaten Pesawaran, Kamis (29/5/2025).

“Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana untuk diproses,” ujar Bima Arya di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana pemekaran wilayah, termasuk usulan dari Provinsi Lampung.

“Prosesnya masih dalam tahap evaluasi. Belum ada langkah baru yang diambil, dan belum masuk ke dalam tahapan lebih lanjut,” imbuhnya.

Rencana Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui DPRD telah menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai DOB hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada 23 April 2025.

Rencana wilayah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang meliputi delapan kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Bunga Mayang

  • Sungkai Utara

  • Sungkai Tengah

  • Sungkai Selatan

  • Sungkai Jaya

  • Sungkai Barat

  • Hulu Sungkai

  • Muara Sungkai

Dengan luas wilayah sekitar 787,08 km², daerah ini memiliki jumlah penduduk kurang lebih 155.775 jiwa, dan pertumbuhan penduduk rata-rata 0,8 persen per tahun.

Calon pusat pemerintahan telah disiapkan di atas lahan seluas 40 hektare, yang merupakan hibah dari tokoh masyarakat, Faisol Djausal.

Letak Geografis

Secara geografis, wilayah calon kabupaten ini berbatasan dengan:

  • Kabupaten Way Kanan di sebelah barat

  • Kabupaten Lampung Tengah di utara

  • Kabupaten Tulang Bawang di timur

  • Kabupaten Lampung Utara di selatan

Meskipun rencana tersebut telah mendapat dukungan daerah, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat, yang saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.

Post a Comment

Previous Post Next Post