Baru Sehari Gubernur Tetapkan Harga Singkong Rp1.350, Pabrik di Lampura Langsung Tutup




Baru sehari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, tapi sudah ada perusahaan yang memilih tutup.

Instruksi Gubernur itu menetapkan harga singkong di Lampung Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Harga tersebut berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional.

“Perlawanan” atas kebijakan Gubernur Lampung dilakukan oleh PT Teguhwibawa Bhaktipersada (TWBP) yang berada di Kotabumi Utara, Lampung Utara.

PT TWBP mengeluarkan pengumuman berisi dua poin yang ditujukan kepada pemasok atau agen singkong.

Pertama, Hari Selasa Tanggal 6 Mei 2025, pabrik hanya menerima singkong sampai batas waktu pukul 16.00 WIB.

Kedua, Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Pabrik TUTUP (TIDAK Beli Singkong). Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan aka nada perbaikan mesin dan untuk buka kembali pembelian singkong akan diinfokan lebih lanjut.

Surat ini hanya dicap basah dengan stempel perusahaan tanpa ada keterangan siapa yang tanda tangan. Di bawahnya tertulis keterangan Managemen PT TWBP KALICINTA

Post a Comment

Previous Post Next Post