Harga Rp1.350, Petani Singkong Terima Keputusan Gubernur Lampung





Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia menerima keputusan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung.

Di mana, Gubernur Mirza menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap larangan dan pembatasan (Lartas) dan berlakunya secara Nasional

“Kata Gubernur, ini sifatnya sementara. Kami terima ini sementara, tapi kami harap setelah lartas harga normal bisa berlaku,” kata perwakilan petani, Maradoni di Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).

Maradoni meminta 4 kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) untuk segera menetapkan lartas.

“Kami minta 4 kementerian betul-betul menindaklanjuti ini,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta aparat kepolisian mengeluarkan kawan kawan mahasiswa dan petani yang sempat diamankan saat aksi tadi

“Karena kami tidak akan pulang sebelum mereka dibebaskan,” pungkasny

Post a Comment

Previous Post Next Post