Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela: Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja




Lampung - Kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung TA 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung ada tersangka alias jalan di tempat.

"Ada apa dengan kinerja Kejati Lampung, apa tidak malu ya. Kejati Lampung pernah menjanjikan akhir 2022 sudah ada tersangka. Tapi faktanya apa, jadi ada apa ini," ujarTony Bakri kepada awak media.

Apalagi sambung dia, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dan ada yang diperiksa berkali -kali namun hingga kini tidak ada tersangkanya.

"Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan kemudian kasus pidana dihentikan, ini yang kita jadi bingung. Logika hukum sudah kebalik-balik, Nanti semua orang ramai-ramai mau dan korupsi, kalau ketahuan ya sudah balikin aja," tegasnya.

Tonny Bakrie meminta penegak hukum di Lampung bertindak profesional, jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Ayolah penegak hukum kita berlaku profesional tegakanlah keadilan walau langit runtuh. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, berlaku adil lah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tegasnya.

Kejati Lampung sebelumnya melalui Kasi Penkum Made Agus Putra menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung melalui jumpa pers pada Rabu (2/11/2022).

"Di akhir tahun 2022, kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra saat itu.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, pada Senin (5/11/2022) juga menegaskan lagi, kasus KONI tidak lama lagi ada tersangka.

Namun faktanya hingga saat ini sudah pertengahan Tahun 2023, Kejati Lampung tak kunjung mengumumkan nama tersangkanya

Post a Comment

Previous Post Next Post