Kanwil Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pungli Sewa HP Dalam Lapas Narkotika Wayhuwi Lamsel



BANDARLAMPUNG – Menanggapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sewa Handphone (HP) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhuwi, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, SH, MSi, Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung yang diwakili Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Senin (08/05/2023), mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas dan sesuai undang-undang jika ada oknum petugas lapas yang melakukan pelanggaran saat bertugas.


Pihaknya akan menyelusuri issue dugaan yang dimaksud dan jika ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi baik dilakukan oknum petugas maupun pejabat di lingkungan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi bisa diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pada pemecatan,” tegas Farid Junaedi.

Pada kesempatan itu pula, Bidang Kepala Divisi Pemasyarakatan ini akan berupaya mencari dan mendapatkan keterangan dari lingkungan Lapas.

“Nanti kami akan kroscek di Lapas sebagai atensi untuk disampaikan ke KaKanwil atas beredarnya isue dalam pemberitaan tersebut,” tandasnya.

Berita sebelumnya, beredar isue dugaan pungli Sewa HP dalam Lapas Narkotika yang dilakukan oknum petugas melibatkan pejabat di Lapas Narkotika Lampung Selatan (Lamsel), meraup Upeti puluhan hingga ratusan Juta setiap bulannya.

Namun isue dugaan pungli sewa HP di Lapas Narkotika Wayhuwi tersebut, mendapat sanggahan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (KaLapas) Narkotika, Porman Siregar yang diwakili Ade Hari Setiawan, Kepala Satuan Keamanan Lapas Narkotika Kls II Bandarlampung.

Bahkan Kasat ini menyatakan jika pihaknya selalu melakukan razia rutin demi menjaga keamanan dan aturan yang berlaku.

“Sekarang ini eranya sudah luar biasa terbuka, hal-hal seperti itu, konyol jika kami lakukan, kalo kami memberikan fasilitas handpone itu ke napi, kami yang kena, jadi itu tidak benar,” sanggah Ade Hari Setiawan.

Dia juga mengatakan jika dugaan isue yang berkembang, sudah sejak sebelum dirinya menjabat.

“Isue bahwa kami memberikan fasilitas hp ke narapidana itu bahkan sudah ada sejak saya awal dilantik, tapi pas dicek, itu tidak benar. Disini insyallah tidak ada kami yang memfasilitasi napi, ngapain kita ngenakin orang tapi kita yang kena,” timpalnya.

Kepala Keamanan ini juga dengan lantang akan mengirimkan para napi ke Nusa Kambangan jika terbukti melakukan pungli seperti isue yang berkembang tersebut.

“Jika ada napi yang bermain, kasih tau saya, bisa saja saya kirim ke nusakambangan,” tegas Ade.

Kepala Keamanan ini juga menjelaskan jika pihaknya ditahun sebelumnya bersama BNN telah melakukan Razia.

“Tahun 2022 kemaren saat kami melakukan razia bersama BNN, ada napi kedapatan memiliki atau main handphone, dan langsung kami hancurkan, kami musnahkan hp nya, saat ditanya, mereka mengaku bahwa hp tersebut diberikan oleh pihak keluarganya saat besukan, pada saat itu memang jadwal besukannya rame,” ujarnya seraya menambahkan di tahun 2023 ini pihaknya dapat sertifikat bebas handpone dan narkoba dari BNN Lampung Selatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post