Anggota DPD RI Sebut Langkah Kejaksaan Selesaikan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lampung Sudah Tepat




Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyebut kejaksaan sudah mengambil langkah tepat terkait kasus penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung.

”Jaksa Agung begitu mulia dalam bersikap. Saya harus acungkan jempol,” ujar Abdul Rachman Thaha.


Dia berterima kasih dan mengapresiasi Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Yakni dalam proses hukum yang terkait masalah kasus dugaan peristiwa penghentian atau pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung.

Abdul Rachman Thaha menyatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dalam penanganan kasus yang menimpa Wawan Kurniawan. Mengapa DPD RI turun melakukan advokasi ke Lampung, karena adanya aspirasi melalui Ketua DPD RI.

”Saya atas nama komite 1 DPD RI dan anggota DPD RI dari dapil Lampung, Ahmad Bastian, Bustami, dan Abdul hakim,” terang Abdul Rachman Thaha.

Dia menjelaskan, pertemuan koordinasi difasilitasi Pemprov Lampung dihadiri pihak polda, kanwil agama, dan forum keagamaan. Dalam pertemuan tersebut pihaknya beberapa kali meminta kepada polisi untuk dilakukan penangguhan penahanan.

”Tetapi sampai hari ini pelimpahan belum permohonan itu masih belum juga dikabulkan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

Dia menegaskan, penangguhan itu perlu dilakukan untuk menghindari konflik yang bakal terjadi. Meski begitu, pihaknya selalu mengingatkan umat muslim untuk mengambil langkah-langkah yang bisa membuat konflik antar umat.

”Untungnya dengan segala upaya yang kami lakukan, umat muslim tidak melakukan hal-hal apa yang kami risaukan. Namun Saya agak kecewa terhadap Polda Lampung karena pada hari ini (11/5), dilakukan pelimpahan berkas,” terang Abdul Rachman Thaha.

Dia menjelaskan, awalnya pihak polda mentersangkakan Wawan Kurniawan dengan dugaan perbuatan pidana pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Namun polda mengubah pasal dengan dugaan perbuatan pidana pasal 335/pasal 167 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut dia, setelah mempelajari dan mengikuti dengan seksama perjalanan proses kejadian sudah jelas. Sudah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang mengarah pada penyelesaian dengan cara-cara yang bijak untuk meredam gejolak.

”Saya sendiri marah jika ada perbuatan umat muslim menghentikan orang sedang beribadah di tempat ibadah yang resmi. Artinya secara administratif hukum rumah ibadah tersebut sudah memiliki izin,” papar Abdul Racman Thaha.

”Karena ajaran agama saya, Islam melalui Alquran tidak pernah mengajarkan hal tersebut dan tidak dibenarkan,” tambah dia.

Abdl Rachman Thaha menilai, langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah tepat dengan mengembalikan berkas. Sehingga hal itu dapat meredam gejolak sosial.

Post a Comment

Previous Post Next Post