Rawan Longsor dan Banjur, LSM Curigai Izin PT. Hana


KALIANDA– Setelah izin lingkungan PT HANA disoal, kini dipertanyakan tentang dokumen Rentam dan Amdalnya. Bahkan, PT HANA dicurigai belum memiliki izin rencana tambang (rentam) dan PKKPR (batas wilayah luas galian) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata ruang.


Terkait itu, Ketua LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM mengingatkan PT HANA jangan hanya ngaku ngaku lengkap perizinannya dan bekerja secara profesional. Namun, harus mampu buktikan kelengkapan perizinanan yang dimiliki PT HANA, termasuk izin dokumen rantam dan batas wilayah luas galian. “istilahnya, tak mungkin ada asap, jika tak ada api. Artinya, pembuktian kelengkapan izin PT HANA itu sangat penting agar masyarakat tidak curiga lagi,” jelas Aqrobin ke media ini, Minggu Petang (16/4/2023).

Termasuk, mengenai kejelasan ploting lokasinya, apakah sama dengan yang diizinnya. “Pergeseran dari ploting lokasinya itu yang menimbulkan kecurigaan telah terjadi kesalahan. Mana mana saja yang masuk dalam ploting tapi yang digaraf berbeda dari yang diplotingnya,” kata Aqrobin, seraya mengatakan hal ini
membuktikan PT HANA bekerja tidak sesuai aturan dan tak taat aturan. “Pergeseran ini janganlah dianggap remeh, karena jika kesalahan itu dibiarkan maka masyarakat yang akan menerima akibatnya,” tambah pria yang lahir dan dibesarkan di daerah Pesisir Rajabasa, Lamsel ini.

Sebab, lanjut Aqrobin, kesalahan dalam penambangan tersebut, berpotensi besar terjadinya longsor dan banjir dimasa depan. “Ini yang dikhawatirkan dan tidak saya inginkan. Untuk itu, PT HANA wajib lakukan memperbaiki izin dokumen rentamnya, termasuk amdalnya.

“Sebelum diperbaiki kesesuaian izin dokumen rentam dengan batas wilayah luas galiannya, maka saya himbau untuk dihentikan sementara penambangannya,” katanya. Menurutnya, keinginannya itu, semata mata untuk melindungi warga desa agar terhindar dari potensi bencana longsor dan banjir di masa datang.

Tidak hanya itu, Ketua LSM Pro Rakyat Lampung menyikapi pula penjelasan Decky, selaku pimpinan PT HANA yang merilis kepemilikan izin lingkungan untuk mengecek langsung ke kades atau ke camat. “Seumur hidup saya baru mengetahui jika izin lingkungan itu jadi kewenangan desa atau camat. Izin lingkungan itu wewenang pemerintah pusat, bukan wewenang desa atau camat,” ucapnya, sambil menahan tawa.

Melalui media ini, Aqrobin pun meminta bukti dokumen kelengkapan izin PT HANA, utamanya terkait UPL-UKL. “Bahkan, saya akan cek kebenarannya dengan berkoordinasi langsung ke pihak ESDM dan pihak Balai. Saya juga tak segan jika harus bersurat ke Komisi VII DPR RI untuk digelar hearing, jika terbukti izin yang dimiliki PT HANA tidak lengkap,, sesuai UU,” tegas Aqrobin.

Sebelumnya diberitakan, Decky sebagai pimpinan PT HANA meminta media ini untuk mengecek langsung ke Kades atau ke Camat, terkait kepemilikan izin lingkungan yang dimiliki PT HANA. Disisi lain, Decky pun mengaku telah melibatkan warga lokal sebagai pekerjanya, termasuk melibatkan Linmas dan Pokmas Desa Canti.

Untuk diketahui, PT HANA merupakan Sub Kontraktor Proyek Penahan Ombak di Desa Canti, yang dikerjakan oleh PT Mina Fajar Nusantara dengan nilai kontrak 42,5 M.

Post a Comment

Previous Post Next Post