Osep Doddy: Penahanan Ketua RT Halangi Ibadah Jemaat Gereja Berlebihan

Ketua RT di Bandar Lampung Wawan Kurniawan (42) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghentikan kegiatan Jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada (19/2/23).


Seperti diketahui hal tersebut sempat Viral di media sosial, setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan diduga endak melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Usut punya usut dari hal tersebut Wawan menghentikan kegiatan Jemaat GKKD di dasarkan tempat tersebut belum memiliki izin dari 2014 hingga 2023.

Diketahui dalam surat yang diterima Media bahwa adanya surat pernyataan yang di buat dan di tanda tangani oleh pendeta Naek Siregar pada 10 Desember 2016, tertulis point nomor tiga didalam surat tersebut, berbunyi, "Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apa pun sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB KEMENAGRI DAN KEMENAG, ".

Namun nahas Penyidik Polda menjerat Wawan dengan tiga pasal berlapis setelah memeriksa 15 saksi, yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Selain tersangka, Wawan ditahan Polda, Rabu malam (15/3/2023).

Menindaklanjutin hal tersebut Media mengubungi Kuasa hukum Wawan Kurniawan PBH IKA FH UNILA, Bung Osep Doddy, SH,MH selaku Direktur PBH IKA FH UNILA bahwa ia mengatakan, "Jadi berkaitan dengan penangan yang dilakukan penyelidik Polda Lampung terhadap saudara Wawan kami selaku kuasa hukum dari PBH Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unila Lampung menanggapinya, bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelidik dari pertama sampai dilakukanya penahananya klien kami, itu menurut kami terlalu berlebihan".

"Karena perkara ini perkara yang berkaitan dengan agama yang sangat sensitif. Seharusnya pihak kepolisian lebih arip dan bijaksana, dan tentunya lebih memahami tentang perkap Kapolri No 14 tahun 2011, yang berkaitan tentang etika dimana dalam hal tersebut seorang kepolisian anggota polri itu harus beretika dalam bernegara, beretika dalam kelembagaan, beretika dalam dimasyarakat, serta beretika secara kepribadiaan, " ungkapnya kepada mediapromoter.id sabtu, (18/3/23).

Selanjutnya, kasus ini adalah kasus sosial yang sangat-sangat sensitif untuk penyelesaiannya dan jangan kita membuat polarisasi terhadap perkara ini.

Menurut Bung Osep Doddy, SH,MH, ada bukti-bukti secara hukum yang seharusnya itu bisa dijadikan rujukan sebagai penyelesaian.

"Bukti-bukti itu adalah pertama adanya pelanggaran hukum oleh Jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud, bukti itu ada pernyataan yang dibuat oleh pendeta sendiri dari tahun 2016, dan kemudian ada 2022. Itu seharunya jadi rujukan bahwa mereka tau, bahwa mereka sendiri yang menyatakan sepanjang izin itu belum keluar, maka mereka tidak akan melakukan kegiatan. Langkah yang dilakukannya klien kami seperti yang dituduhkan itu juga tidak akan terjadi, apabila mereka juga sadar bahwa kegiatan itu belum bisa dilakukan karena izin belum keluar. Kita juga belum bisa mengatakan sedang beribadah, kalo kita sedang beribadah dan beramai-ramai dalam satu tempat, maka tempat itu harus memiliki status hukum, itulah mengapa kita harus tunduk terhadap aturan pemerintah, aturan dua mentri yang salah satunya harus dipenuhi oleh mereka, " Jelasnya.

Bung Osep Doddy, SH,MH juga sangat menyesalkan dan mengacam tindakan penahanan kliennya, "Klien kami ini tidak mencuri dan tidak ada perusakan atau apapun, sehingga tedensius dari pihak penyelidik sangat kelihatan disini. itu yang bagi kami adalah bentuk dari pada tidak pahamnya mereka (Pihak Kepolisian-red), terhadap peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik anggota polri. disini kami akan melakukan upaya hukum dan juga akan membuat laporan tertulis pengaduan tertulis kepad pihak-pihak yang tentunya bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini secepatnya, adil dan bijaksana, kami akan ke mabes polri, kami akan ke menkohukam , serta ke presiden, bahkan kesemuanya disini kita akan melihat bahwa apa yang dilakukan oleh penyelidik atas nama hukum tadi benar atau tidak dan semua mempunyai konsekuensinya, " pungkasnya. (Red)







Post a Comment

Previous Post Next Post