Bubarkan Jemaat GKKD, Eddy Rifai Nilai Penahanan Wawan Masih Sumir





LAMPUNG,  -- Pakar Hukum Pidana Dr. Eddy Rifai, SH, MH berpandangan masih sumir kasus penahanan Wawan Kurniawan (42) sebagai tersangka penghentikan ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh Polda Lampung.


"Perlu terus dikaji supaya tidak ada kesan kriminalisasi," ujarnya kepada "Helo Indonesia Lampung" terkait ramainya reaksi masyarakat atas penangkapan ketua RT 12 Lingsuh, Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung

Penyidik Polda menjerat Wawan tiga pasal berlapis setelah memeriksa 15 saksi, yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Selain tersangka, Wawan ditahan Polda, Rabu malam (15/3/2023).

Menurut Eddy, perkara ini masih sumir, kalau pakai Pasal 156a KUHP, maka harus ada pernyataan tersangka yang menyerang agama lain. Wawan membubarkan karena dianggap tempat ibadahnya belum ada izin.

"Pertanyaannya apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pasal tersebut?" tanya Eddy Rifai. Pasal 156a bisa untuk menahan seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jika mengenakan Pasal 175 KUHP maka ada masalah izin, apakah untuk agamanya atau tempat ibadah karena gereja tidak ada izin. "Mungkin akan terjadi kontroversi di pengadilan selain ancaman hanya 1 tahun 4 bulan," katanya.

Isi Pasal 175 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah.

Sedangkan Pasal 167 Ayat 1 KUHP, singkatnya, seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain, maka seseorang tersebut dapat diancam penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

Menurur Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

Post a Comment

Previous Post Next Post