Kanwil Kemenag Lampung Harapkan Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah Harus Berizin


BANDAR LAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mendorong rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah memiliki izin sementara.

“Setelah itu, proses selanjutnya tinggal menyelesaikan izin permanen tempat ibadah,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Hal ini, menurut dia, selaras dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

PBM tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

“Berdasarkan PBM tersebut semuanya jelas. Kita bisa menciptakan Lampung yang kondusif. Jangan sampai ada lagi masalah terkait dengan pendirian rumah ibadah,” ingatnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pada pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023).

Permasalahan karena izin rumah ibadah itu akhirnya berakhir damai. Ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama di Aula Kelurahan Rajabasa, Kamis (23/2/2023).

Pemerintah Kota Bandarlampung pun menyiapkan tempat untuk jemaat GKKD, jika ingin beribadah sampai izin tempat ibadah selesai.

Kakanwil menjelaskan, para penyelenggara negara dapat bahu membahu. Tujuannya, memastikan semua umat beragama mendapat pelayanan dan memeroleh tempat ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan demikian akan terbangun pemahaman sama tentang bagaimana hidup bersama-sama meski berbeda keyakinan. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post