Dua Saudara Tersangka Pengeroyokan Bhabinkamtibmas di Pesibar Bebas Melalui Restorative justice


Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat melakukan gelar Restorative Justice perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri (Bhabinkamtibmas) di ruang Restorative Justice Mako Polres Pesisir Barat, Kamis (30/03/2023)

Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H, S.I.K, M.I.P, membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 14:00 WIB telah dilaksanakan gelar Restorative Justice perkara pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangkunat.

Gelar Restorative justice tersebut berdasarkan permohonann dari orang tua tersangka Mat Mauludin, dalam gelar perkara tersebut dibahas mengenai syarat materil maupun formil untuk dipenuhi sesuai dengan Perpol 08 tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa syarat formil Restorative Justice terpenuhi dengan adanya surat damai kedua belah pihak, permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara, kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa.

Pada saat kedua belah pihak di pertemukan, peserta gelar menanyakan kepada korban apakah benar sudah melakukan perdamaian dan ikhlas perkara ini di selesaikan secara kekeluargaan, kemudian Bripka Haris Munandar menjawab, "Izin komandan, saya ikhlas dan saya memaafkan dengan hati yang tulus atas perbuatan mereka kepada saya," ujar Haris.

Setelah adanya pernyataan tersebut pecah tangis kedua tersangka dan orang tua mewarnai penyelesaian perkara itu, kedua tersangka langsung memeluk orang tuanya sambil menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Kemudian orang tua dan kedua tersangka langsung menghampiri korban ( Bripka Haris Munandar) dan mengucapkan permintaan maaf serta menyatakan mulai detik itu Haris diangkat saudara oleh orang tua tersangka.

Setelah melihat dari syarat baik materil maupun formilnya terpenuhi sesuai dengan Perpol nomor 08 tahun 2021, maka seluruh peserta gelar menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice

Wakapolres mengatakan dengan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut diharapkan tidak akan timbul permalasahan baru antara yang bertikai tetapi malah menjadi menambah baik hubungan antara kedua pihak sehingga tujuan penyelesaian melalui Restorative Justice itu tercapai

Polres pesisir barat tentunya meninjau tidak hanya dari kacamata penegakan hukum saja dalam penyelesaian masalah, namun tetap mencari solusi permasalahan yang bisa memberikan faedah bagi masyarakat dan peningkatan kondusifitas kamtibmas dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. (Andrean/Wawe)

Post a Comment

Previous Post Next Post