DLH Pesibar Fokuskan KLHS Dalam Menciptakan Lingkungan Layak dan Sehat Bagi Masyarakat


Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pada Kamis (30/3/2023).

Bupati Pesibar Agus Istiqlal dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Husni Aripin mengatakan proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemda Pesibar telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat.

"Meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi perhatian untuk terus dapat diatasi secara optimal, melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Husni Aripin.

Kebijakan lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan pada pasal 15 disebutkan Instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan program.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.

Sementara pelaksanaan forum konsultasi publik adalah menjaring dan menghimpun masukan serta harapan para masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai indentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal teknokratik RPJPD Kabupaten Pesisir Barat yang baru.

Di akhir sambutanya mewakili Bupati Pesibar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap kepada seluruh perangkat daerah beserta jajarannya dan seluruh hadirin pada kegiatan tersebut agar dapat memberikan masukan dan saran serta dukungan data-data yang diperlukan untuk penyempurnaan dalam perumusan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pesibar.

"Sehingga maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai, dan dapat menghasilkan kesepakatan isu pembangunan berkelanjutan," imbuh Husni Aripin.

"Kemudian setelahnya hasil kesepakatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan laporan akhir KLHS RPJPD Kabupaten Pesibar," tutupnya.

Sementara itu Jabatan Pungsional Tertentu (JFT) Pengendali Dampak Lingkungan, DLH Pesibar Rio Nico Pernando Ahra mengatakan terkait penyusunan dokumen KLHS RPJPD Pesibar tahun 2025-2045 dalam rangka menjaring isu-isu strategis. Baik isu yang bersipat lingkungan, sosial, ekonomi, maupun dalam tataklola kelembagaan.

Dalam hal ini ada beberapa isu yang sangat krosial salah satunya terkait Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan dalam waktu dekat dikhawatirkan akan overcapacity atau melebihi batas kemampuannya dalam hal penampungan sampah.

"Ini akan kita jadikan bahasan dokumen KLHS untuk menentukan langkah sekenario atau rekomendasi seperti apa nantinya kedepan," jelas Rio

Kemudian isu yang sangat krusial lainnya yaitu terkait urusan pilar ekonomi dalam hal ini Pesibar merupakan Kabupaten termiskin ke 4 di Provinsi Lampung.

"kita akan menyampaikan rumusan-rumusan alternatip sekenario maupun program kegiatan mengenai bagai mana tatacara mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Pesibar," lanjutnya.

Selain itu terkait dengan isu kesehatan yang juga menjadi bahasan seperti stunting, gizi buruk, dan yang lainnya akan kita jadikan prioritas dari program kegiatan untuk 20 tahun kedepan.

"Hal ini akan menjadi perhatian kita dari tim penyusun dokumen KLHS untuk menjadikan isu tersebut yang akan kita kembangkan kedalam program rencana kegiatan kita dalam dokumen RPJPD Pesibar kedepan," Pungkasnya. (Andrean/Wawe)

Post a Comment

Previous Post Next Post