Perketat Distribusi BBM Bersubsidi di Lampung

Bandar Lampung - Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Provinsi Lampung harus diperketat, agar kuota BBM tidak jebol. Kepolisian harus menindak tegas para pelaku penimbun BBM bersubsidi.




Provinsi Lampung menerima kuota BBM bersubsidi jenis solar tahun 2023 sebanyak 833.991 kiloliter (KL) atau naik 7,37 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 776.718 KL.Sementara kuota BBM bersubsidi jenis pertalite untuk Lampung tahun ini sebanyak 842.237 KL atau naik 12,18 persen dibanding kuota pertalite tahun 2022 sebanyak 750.787 kiloliter.

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatat, realisasi kuota solar tahun 2022 sebesar 793.940 KL atau 102,2 persen, dan pertalite 748.266 KL atau 99,7 persen.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan, kuota BBM bersubsidi yang diberikan tersebut berdasarkan hasil pendataan terhadap penggunaan BBM yang ada di Provinsi Lampung.

"Tapi jika nanti seiring dengan berjalannya waktu hasil perhitungan ini ada peningkatan, mungkin nanti akan ada perubahan seperti akhir tahun lalu yang akan ada penambahan kuota," kata Hery, Selasa (24/1/2023).

Hery mengungkapkan, kuota solar terbesar diterima Kota Bandar Lampung sebanyak 188.526 KL dan pertalite 164.665 KL. Sementara kuota solar terendah diterima Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 9.841 KL dan pertalite 15.928 KL (lengkap lihat tabel).

pihaknya akan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan, Biro Perekonomian hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pengawasan tidak akan efektif jika tidak dibantu dengan unsur masyarakat. Karena masyarakat yang sering melihat jika ada penyelewengan BBM bersubsidi. “Jika kita andalkan tim saja maka jangkauan pemantauan terbatas, sehingga masyarakat harus terlibat langsung," katanya.

Selain itu, pihaknya sedang menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Perpres tersebut akan menjelaskan peruntukan BBM bersubsidi. Ada juga program My Pertamina yang terus dimasifkan, dan mulai dicoba di tingkat pemerintahan, BUMN, swasta dan masyarakat. Jika ini sudah optimal pasti penggunaan BBM bersubsidi akan tepat sasaran," jelasnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, berkomitmen untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan kuota yang diberikan oleh BPH Migas kepada pemerintah daerah.

Ia mengimbau kepada masyarakat segera mendaftarkan kendaraannya ke My Pertamina, sehingga BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa berhak menikmati BBM Subsidi agar segera mendaftarkan kendaraannya di program subsidi tepat Pertamina melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Atau bisa datang langsung ke booth yang ada di SPBU Pertamina," katanya.

DPRD Provinsi Lampung meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang hingga kini masih marak terjadi di wilayah Lampung.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Sahlan Syukur mengatakan, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera sehingga pendistribusiannya harus dipastikan tepat sasaran.

"BBM adalah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Sehingga kalau ada oknum yang menimbun kami minta k ditindak dengan tegas. Kepolisian harus melakukan tracing orang-orang yang terlibat di dalamnya," katanya.

Sahlan menyarankan, untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.

"Jika ada tindakan tegas bagi penyelewengan BBM bersubsidi maka akan menimbulkan efek jera. Jika sudah begitu distribusinya pasti tepat sasaran. Karena yang melakukan penyelewengan sudah tidak ada," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini minta aparat kepolisian dan Pertamina melakukan tracing atau penelusuran siapa saja yang terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi sehingga bisa menimbulkan efek jera.

"Mereka melakukan tindakan melawan hukum tersebut terkadang ada oknum yang membekingi. Dan itu betul-betul harus ditindak tegas dari lapisan bawah sampai yang atas,” tegasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 1,4 juta liter BBM bersubsidi dengan 786 kasus tindak pidana penyalahgunaan selama tahun 2022.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, angka pengungkapan Bareskrim Polri tersebut cukup signifikan. Karena selama tahun 2022 telah diamankan BBM bersubsidi sebanyak 1.422.263 liter.

“Adapun dari 1,4 juta liter BBM subsidi yang diamankan, paling dominan jenis solar subsidi. Banyak kasus yang diungkap berdasarkan pengaduan masyarakat,” jelas Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023) lalu.

Selain itu, lanjut Erika, ada pula kasus tangkap tangan yang dilakukan dari beberapa modus. Diantaranya modus 'helikopter'. Di mana, ada mobil yang sengaja dioperasikan untuk menampung BBM subsidi dengan keluar masuk SPBU. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini akan mengganti plat nomor kendaraan mobil yang digunakan, dan kemudian kembali mengisi BBM pada SPBU.

“Ada pula modus dengan memodifikasi tangki bahan bakar. Modus ini biasanya akan mengganti nomor polisinya, atau keliling beberapa SPBU mengumpulkan solar subsidi untuk kemudian diletakkan di suatu tempat," jelasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto menegaskan, peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM. Karena saat ini tidak ada yang bisa lepas dari media sosial yang kekuatannya luar biasa. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post