KPK Akan Periksa Harta Rp56 Miliar Pejabat Pajak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.



“Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2).

Meski demikian Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan yang bersangkutan akan diundang KPK untuk memberikan klarifikasi.

Meski demikian Pahala mengatakan saat ini Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael.

Adapun hal yang menjadi fokus tim LHKPN KPK adalah sumber kekayaan Rafael, salah satu hal yang juga menjadi perhatian petugas adalah apakah yang bersangkutan mempunyai aset yang tidak tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor,” kata Pahala.

Dia menerangkan aset tersebut bisa saja berupa tanah, rekening bank, polis asuransi, saham atau obligasi.

“Yang kedua, yang ada ini asalnya dari mana, kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak, misalnya begitu,” ujarnya.

Namun jika memang ditemukan ada aset yang tidak dilaporkan, Pahala mengatakan pihak KPK pasti akan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta itu sudah pasti kita undang, jadi kalau nanti kita undang ada yang belum dilapor, sama yang akta enggak pake hibah, dari siapa nih? hubungannya apa?” pungkas Pahala.

Nama Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor.

Rafael pun akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.

Publik juga kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

13.000 Pegawai Belum Lapor

Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkapnya kepada pers, Kamis (23/2).

Dari jumlah itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post