Aksi Damai Petani Plasma, Desak Pemkab Selesaikan Sangketa Tanah Perkebunan Sawit

 


Pesisir Barat - Ratusan Petani dari dua Kecamatan menggelar aksi damai di aula Pemerintah Daerah (Pemda) Pesisir Barat (Pesibar) Pesibar Senin (27/2/2023).

Aksi damai tersebut di sambut baik oleh Wakil Bupati Pesibar A Zulqoini Syarif dengan mendengarkan keluhan para petani saat beraudiensi terkait permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit dengan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).

Diketahui Ratusan petani dari kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur menggelar aksi damai meminta Pemkab Pesibar agar segera menyelesaikan sengketa tanah perkebunan kelapa sawit warga seluas lebih kurang 1.500 Hektare dengan pihak PT. KCMU yang tersebar di dua kecamatan tersebut

Wakil Bupati Pesibar A Zuqoini Syarif mengatakan Pemkab akan segera mengambil tindakan setelah mengkaji permasalahan antara masyarakat dengan pihak PT. KCMU.

Selain itu. Pemkab Pesibar kemudian akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainya dalam penyelesaian masalah tersebut.

"Kita akan menindak lanjuti masalah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat, tentunya saya minta untuk bersabar," Ujar Wakil Bupati Pesibar.

Koordinator Lapangan aksi damai Nur Zaman mengatakan tuntutan masyarakat dalam aksi damai tersebut yaitu meminta pihak PT. KCMU mengembalikan sertifikat perkebunan kelapa sawit plasma.

Selain itu masyarakat meminta untuk mengembalikan lahan yang tidak terjual namun dikuasai oleh PT. KCMU, 

kemudian meminta untuk mengembalikan lahan masyarakat karna harga pembelian tidak sesuai.

Lalu pembagian hasil perkebunan sawit tidak sesuai dengan perjanjian, kemudian ganti rugi tanam - tumbuh.

Nur Zaman menjelaskan KCMU ini dibuka sejak tahun 1995 dengan luas 25.000 Hektare yang dijanjikan pihak Pemda Lampung Barat ke PT. KCMU.

Sementara luas lahan yang tersedia sekitar 5000 hektare dan terbagi dua yaitu antara petani plasma dan inti.

Dulu saat pembukaan kelapa sawit petani harus menyerahkan dulu lahannya sekitar 40 persen.

" Masyarakat tidak lagi memiliki hutang dengan pihak PT. KCMU, kalo kita mau hitung selama 8 tahun panen perdana sejak tahun 1998 maka pada tahun 2006 sudah lunas," tegasnya.

Kita meminta Pemkab Pesibar serta instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan penyelamatan terhadap masyarakat.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post