Tak Terima Dituduh Geng Motor dan Dipukuli Massa, Keluarga Korban Laporkan Satpam Mc Donald Lungsir

BANDAR LAMPUNG - Tidak terima anaknya dipukuli massa orang tua Nando, korban pengeroyokan melaporkan salah satu pelaku berinisial DN satpam restoran cepat saji Mc Donald Jalan Pangeran Diponegoro, Lungsir Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023). Laporan pengeroyokan dan penganiyaan itu dilaporkan Marsidi (46) orang tua korban, sesuai Register Perkara Nomor : LP/B/86/1/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung per 14 Januari 2023 diterima Kepala SPKT Polresta Bandar Lampung Ipda Firdaus Darwis.




Menurut Marsidi ( 46), ayah korban, yang masih ditahan di Polresta Bandar Lampung dengan sangkaan akibat membawa senjata tajam mengalami memar di kepala, bibir pecah memar tangan kaki, tangan dan kepala masih sakit. "Bahkan saat saya besuk di tahanan Polresta Bandar Lampung masih merasakan pusing kepala yang diakibatkan benturan benda keras ke kepala anak saya," ujar Marsidi.

Dia melanjutkan, "Kami keluarga besar tidak terima atas ulah massa yang main hakim sendiri. Padahal anak saya bukan pelaku pembacokan. Bukan itu saja, kami minta polisi selain menindak DN juga melakukan proses hukum kepada pihak mobil Daihatsu pick up yang menabrak anak saya. Anak saya bukan geng motor, mohon diusut tuntas," ujar Marsidi.

Seperti diketahui sebelumnya Polresta Bandar Lampung mengamankan NA (19), salah satu rekan pelaku penganiayaan terhadap AS (32) dekat persimpang Lungsir, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. NA diamankan warga berikut senjata mandau di tangannya.

"Mereka bukan geng motor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Jumat (13/01/2023). MK dan korban AS saling kenal. "Pelaku kesal karena AS mencekoki minuman keras kepada dia," kata Kompol Denis Arya Putra.


MK tak terima dan mengajak empat temannya mendatangi AS. "Saat di Lungsir, MK turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung AS. "Temannya, MK menunggu di atas sepeda motor, ujar Kompol Denis.

Saat keributan terjadi, masyarakat sekitar langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian tersebut. NA mencoba melarikan diri. Namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh.

Warga lalu mengamankan NA dan menyerahkannya ke Polresta Bandar Lampung berikut mandau. "NA kita jerat UU Darurat Nomor 22 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, MK masih dalam pengejaran," jelas Kompol Denis.

Akibat penganiayaan tersebut, AS mengalami luka robek di bagian punggung belakang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (13/1/2023), pukul 03.00 WIB. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Post a Comment

Previous Post Next Post