PN Tanjungkarang Tutup Pelimpahan, Karomani Cs Diperkirakan Mulai Disidang Januari 2023

Perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) dengan tersangka mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.




Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menitipkan ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung Way Hui, Senin (19/12).

Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan, pihaknya sudah tidak menerima pelimpahan berkas sejak Kamis, 15 Desember 2022.

"Batas waktu terakhir PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum dan khusus sudah sejak 15 Desember 2022,” jelas, Hendro Wicaksono, Selasa (20/12).

Pendaftaran pelimpahan berkas, lanjut Hendro, akan dibuka kembali 2 Januari 2023 mendatang. Barulah kemudian dilakukan penetapan majelis hakim dan dilakukan persidangan.

Diketahui, dalam perkara suap Unila, penyuap Rekor Unila, Andi Desfiandi juga masih dalam tahapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi.

Rencananya, Heryandi bakal jadi salah satu saksi yang akan dihadirkan JPU KPK di PN Tanjungkarang Rabu (21/12) besok.

Post a Comment

Previous Post Next Post