Warga Sumpah Serapah Saat Kontruksi Pembantaian Keluarga Motif Kuasai Warisan

Warga menumpahkan sumpah serapah kepada pembunuh orangtua kandung, kakak, ibu tiri, dan keponakan bermotif menguasai harta warisan ketika rekrontruksi pembunuhan yang kemudian dimasukkannya ke septic tank.



Sambil sumpah serapah, warga berkerumun dari kejauhan menyaksikan rekontruksi yang dilakukan oleh E (50) dibantu putranya DW (17) di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan, Jumat (7/10/2022).


Keluarga yang dibantai mereka adalah orangtuanya Zainudun (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), dan keponakannya Zahra (6).

E memperagakan bagaimana dirinya memasukkan jenazah para korban ke dalam sumur yang telah diubah fungsinya jadi septic tank di area rumah.

Pembunuhan sadistis ini terkuak berawal dari laporan warga hilangnya Juwanda (26) ke Polsek Negarabatin. Dibantu Tim Tekab 308 Presisi Polres Waykanan, Polsek Negaratin berhasil mengungkap hilangnya warga tersebut

Dalam eksposenya, Kapolres AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan kasatreskrim AKP Andre Try Putra di Mako Polres Waykanan, Kamis (6/10/2022), Juwanda hilang sejak 24 Februari 2022.

Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negarabatin. Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu pelaku. Kedua tersangka ditangkap dan mengakui telah membunuh Juwanda, Rabu (5/10/2022), pukul 07.00 WIB.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di dalam rumah. Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.

Sampai di dapur, korban diangkut pikep lalu dikubur di kebun singkong. Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Dari pemeriksaan itu, E mengaku telah membunuh empat keluarganya.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatan, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Saat ini masih dalam tahap: 1. Riksa saksi-saksi; 2. Riksa lanjutan; 3. Olah TKP dan forensik; 4. Koord jaksa utk percepatan dan kelancaran Berkas perkara; 5. Mempersiapkan rekonstruksi kasus

Post a Comment

Previous Post Next Post