Walikota Bandar Lampung Pecat Sepihak Tenaga Kontrak Satpol PP Bandar Lampung

Bandar Lampung - Ketidakadilan kembali menimpa tenaga kontrak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebelumnya 10 orang tenaga kebersihan dipecat sepihak tanpa sebab yang jelas. Namun diduga pemecatan lantaran aksi demo menuntut gaji yang mereka lakukan.



Kali ini menimpa Devita Riana Sari, Anggota Satpol PP yang telah mengabdi selama 10 tahun di Kota Bandar Lampung. Ia harus kehilangan pekerjaannya tanpa sebab yang jelas.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung bernomor 814/97/IV.04/2022 tanggal 1 Agustus 2022, ibu tiga orang anak ini dipecat tanpa tahu sebab pastinya. Diduga pemecatan yang bersangkutan melanggar SOP kepegawaian, karena tidak ada surat peringatan sebelumnya dari instansi tempatnya bekerja.

Diceritakan Devi, ia dan dua orang rekannya yang kena pecat, pada saat itu menjaga acara pawai budaya di Tugu Adipura. Dan tiba-tiba Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melintas di depan ketiganya dan meminta jangan ngobrol, padahal menurut Devi, dia dan rekannya jaraknya agak berjauhan dan dalam sikap tegak berdiri. "Gimana mau ngobrol, kami jaraknya jauh," ujar Devi didampingi suami, saat berada di Posko Pengaduan Tim Lawyer Kopi Joni, Minggu (9/10/2022) pagi.

Dikatakan, Devi juga merasa dipermalukan karena pemecatannya dilontarkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di depan khalayak umum saat Apel berlangsung.

"Kami dipanggil bertiga ke depan lapangan, dengan lantang Bu Eva mengatakan kami dipecat, "Siapa yang bilang mau diumrohkan, besok surat pemecatannya dibuat," itu kata Bu Eva di depan Apel," bebernya.

Selama kurang lebih seminggu, ia dan dua rekannya bekerja dengan was was. Sampai pada 1 Agustus 2022 keluar lah Surat Pemecatan dirinya yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Ya saya sudah tanyakan ke Kasat Pol PP Pak Nurizki, ya dia tidak bisa berbuat apa apa karena alasannya dia baru lima hari jabat Kasat Pol PP. Dia hanya minta maaf atas apa yang terjadi, tanpa ada pembelaan kepada saya dan rekan lainnya yang juga dipecat," ungkapnya.

Terkait persoalan ini, Putri Maya Rumanti, SH, MH akan menindaklanjuti dengan menemui pihak terkait agar ditemukan kejelasan persoalan sebagai dasar pemecatan yang bersangkutan.

"Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan kami tindaklanjuti secara hukum sesuai peraturan yang dilanggar Pemkot Bandar Lampung, kami akan berikan dampingan agar masyarakat mendapatkan hak dan keadilannya," pungkas Putri yang merupakan Tim Lawyer Kopi Joni.

Post a Comment

Previous Post Next Post