Bawaslu Panggil Kepala SMAN 9 Bandar Lampung

Bawaslu panggil Kepala SMAN 9 Bandar Lampung, Linda Krisnawati, terkait klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah tersebut.



“Kita sudah panggil hari ini, tapi karena suatu lain hal, tidak datang,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, Selasa, 11 Oktober 2022.

Yusni menyampaikan bahwa Linda Krisnawati berhalangan hadir pada panggilan pertama siang tadi.

“Informasi yang kita terima beliau lagi dinas luar. Tapi kita sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk dijadwalkan klarifikasi pada Rabu, 12 Oktober 2022, besok,” kata dia.

Yusni Ilham menjelaskan, sejauh ini, Bawaslu Bandar Lampung sudah meminta keterangan dari Kepala SMAN 5 Bandar Lampung dan pihak Disdikbud Provinsi Lampung.

“Sudah dua orang yang kita minta keterangan, Kepala SMKN 5 Bandar Lampung, dan Bagian SDM dari Disdikbud Lampung,” ujar dia.

Pada Senin, 10 Oktober 2022, Kepala SMKN 5 Bandar Lampung, Ifraim Azis, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Dia hadir bersama Staf Ketenagakerjaan Disdikbud Lampung, Denny Agus PN.

Kedatangan Denny mewakili Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, dan Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hendarta, yang berhalangan hadir.

“SDM kita panggil karena Pak Kadis lagi bertugas sebagai Penjabat Bupati Mesuji. Kemudian Sekretaris lagi ada acara juga,” jelas Yusni.
Bawaslu Bandar Lampung terus menelusuri informasi awal yang menyebutkan salah satu guru SMAN di kota setempat diduga melanggar netralitas.

“Hasil penelusuran informasi awal Bawaslu Pesisir Barat, yang hadir dalam kegiatan itu diduga adalah guru SMKN 5 Bandar Lampung,” kata Yusni.

Diketahui, Bawaslu Pesisir Barat menemukan sedikitnya empat ASN di satuan jenjang pendidikan menengah atas di Bandar Lampung dan Lampung Tengah, ikut mengantarkan seorang bacaleg mendaftar di salah satu partai politik di Lampung.

Temuan awal itu bermula dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pesisir Barat terhadap Kadis Pariwisata Pesisir Barat yang juga turut mengantarkan bacaleg tersebut.

“Setelah kita panggil Kepala SMKN 5 Bandar Lampung, ternyata tidak ada satu orang pun guru atas nama yang bersangkutan di sekolah itu,” kata Yusni.
Bawaslu Bandar Lampung, lanjut Yusni, melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diundang.

“Pengawas pemilu memeroleh informasi, diduga ASN itu adalah guru SMAN 9 Bandar Lampung,” ujar dia.

Bawaslu panggil Kepala SMAN 9 Bandar Lampung untuk memastikan bahwa ASN yang diduga melanggar netralitas adalah guru di sekolahnya.

“Jika ternyata hasil klarifikasi kepada Kepala SMAN 9 Bandar Lampung membenarkan ASN tersebut guru di sekolahnya, maka kita panggil yang bersangkutan,” tegas Yusni.

Post a Comment

Previous Post Next Post