Sekda dan Kepala BPKAD Lamtim Kompak Tidak Merespon Pertanyaan Media ,Terkait Perintah Kemendagri Membayarkan Segera Siltap

Lampung Timur,- Untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang persoalan keuangan Lampung Timur (LamTim) yang terjadi saat ini dan menanyakan terkait perintah Kemendagri ke Bupati Dawam Rahardjo untuk segera membayar Siltap Perangkat desa paling lambat 20/9/2022 Embaranpost.id mencoba menghubungi M.Jusuf selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sukismanto Aji Kepala BPKAD namun sangat disayangkan,Sekda dan Kepala BPKAD kompak tidak merespon apa yang ditanyakan 

Di sisi lain Nizwar Affandi selaku stap ahli Inspektorat Kemendagri menjelaskan ke Embaranpost.id apabila dana tidak di transfer seperti perintah Kemendagri ,maka akan dijalankan pemeriksaan khusus bukan sanksi khusus.

“Pemeriksaan khusus,bukan sanksi khusus” jelas Nizwar ke Embaranpost.id ,Minggu sore (18/9/2022)

Selain itu Nizwar juga mengirim poin poin hasil rapat bersama Inspektorat Kemendagri bersama Bupati Dawam Rahardjo di kantornya Jum’at (16/9/2022).

Di antaranya Nizwar mengirimkan Poin No 5. terkait perintah membayar Siltap perangkat Desa.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan segera membayarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling lambat hari selasa 20 September 2022 sesuai dengan besaran dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang sudah di terima”.

Nizwar juga mengirimkan poin nomor .7 tentang pembayaran honor TKS Rumah Sakit Umum Sukadana.
“Terkait dengan pembayaran Honor Tenaga Sukarela (TKS) pada RSUD Sukadana telah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 3.635.000.000 yang tertera dalam perubahan APBD TA. 2022 sesuai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan TA.2022 yang ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 paling lambat dibayarkan 7(tujuh) hari setelah diundangkan”.

Itu diantara hasil rapat bersama Bupati Lampung Timur dan Inspektur Inspektorat Kemendagri Tomsi Tohir ,Tulisnya

Post a Comment

Previous Post Next Post