Rencana Demo Pemukiman Rawa Kerawang di- Kantor Wali Kota Bandar Lampung

Sebelumnya Kelurahan Sukaraja; sesuai dengan perkembangan dan dinamika penduduk kelurahan Sukaraja dipecah menjadi 2 (dua) kelurahan yaitu kelurahan Sukaraja dan kelurahan Garuntang. Dimana pada tahun 1950-an perkampungan ini adalah rawa-rawa yang di atasnya ditumbuhi beberapa pohon kelapa, rawa tersebut dengan rumput-rumputan yang tingginya hamper 3 meter sehingga banyak binatang seperti monyet, ular, biawak, kelabang dan lain-lain, setiap warga yang hendak mendirikan rumah di atas rawa tersebut harus menimbun/nguruk sekitar 2,5m - 3m.


Pada awalnya hanya ada 5 rumah warga yang berdiri di atas rawa tersebut bahkan ada yang membuat rumah panggung, setiap tahunnya ada warga yang menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa, untuk jalan penghubung antar rumah warga membuat gundukan tanah (tanggul).

Pada tahun 1970an perkempungan di atas rawa mulai ramai kurang lebih 40 rumah, pernah terjadi banjir lebih dari 2 meter, warga Kerawang menggungsi kedaratan yang lebih tinggi. Jalan ke perkampungan itu melalui tanggul yang dibuat oleh warga secara gotong-royong, pada saat

itu harga jual beli tanah garapan perpetak Rp. 17.000,- Pada tahun 1980an semakin banyak warga menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa kurang lebih 80 rumah, warga sudah mulai mendirikan rumah yang permanen. Banyak fasilitas umum yang dibangun oleh warga seperti mushola, wc umum, sumur umum, dan lain-lain.

Mereka tinggal di kampung rawa Kerawang karena dekat dengan tempat kerja dan juga dekat dengan tempat sekolah anak-anak. Hampir setiap

tahunnya terjadi banjir diperkampungan dikarenakan selain karena rawa juga karena perkampungan Kerawang lebih rendah dari Jalan Raya.

Pada tahun 1990an, ditahun 1991 terjadi banjir besar dimana air sampai 2m-2,5m hingga warga mengungsi dan tinggal ditenda yang didirikan

oleh Palang Merah Indonesia (PMII) sampai 10 hari. Pada saat itu beberapa partai memberikan sumbangan kepada warga korban banjir.

Pada tahun 2007 perkampungan rawa Kerawang yang terkenal dengan kampung rawa banjir dihuni oleh 120 kepala keluarga dan + 400 jiwa,

terbagi menjadi 2 RT yaitu Rt. 001 dan Rt. 002 Kelurahan Garuntang. Mayoritas warga Kerawang beragama Islam dan bekerja pada sector informal dan buruh-buruh di Pabrik yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

Pada tahun 2022 Perkampungan ini, sangatlah pesat pembangunan baik jalan maupun tempat tinggal,di atas luas tanah 17.715 m2 saat ini kampung Kerawang dihuni +200 KK. + 850 Orang, dan sebanyak + 100 Bangunan Rumah permanen.

Semakin berkembang dan majunya perkampungan, maka sudah dipastikan harga tanah menjadi tinggi dan banyak diminati, terutama para pengusaha yang ingin melebarkan perusahaannya/usaha.

Ada pula pengusaha-pengusaha berspikulasi untuk merebut/memiliki tanah yang menurutnya layak, dengan bekerja sama dengan mafia-mafia tanah dan para tikus-tikus kantor, untuk merebut tanah-tanah yang dianggap bermasalah. Salah satu menjadi perembutan ( konplik agaria) adalah KAMPUNG KERAWANG.

Dalam proses yang begitu panjang banyak rintangan yang kami hadapi tak sedikit tenaga dan materi yang dikeluarkan untuk membangun

tempat tinggal dan menjadi perkampungan ramai saat ini, akan tetapi status tanah kami tidak jelas.

Sesuai yang amanatkan UUPA No 5 tahun 1960. Pasal 27 hak kepemilikan terhapus bila tanah tersebut ditelantarkan; Peraturan

Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pasal 7 ayat (2); Tanah hak milik menjadi objek

penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: a. dikuasai oleh

masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; b. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya

hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah

tidak ada; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Pasal 1: (3) tanah objek reforma agaria yang selanjutnya disingkat

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk redistribusikan atau dilegalisasikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post