Tim Sat Narkoba Polres Lambar Amankan Seorang Supir Pengkonsumsi Sabu

Sat Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Jalan Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Rabu ( 24/08/2022).



“Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 28 / VIII /2022/Res Narkoba, tanggal 23 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH menjelaskan bahwa benar telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan inisial Y C ( 40 ),supir , Desa Sukamaju Kec. Air Periukan Kab. Seluma Prov. Bengkulu.

Adapun kronilogis kejadian Pada hari Selasa tgl 23 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian anggota megumpulkan informasi dari berbagai keterangan bahwa yang bersangkutan sedang beristirahat di salah satu warung di bengkunat kemudian sesuai dengan informasi yang di dapat kemudian anggota langsung mengamankan terduga pelaku YC (40) dan kemudian di lakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu," Ungkap Iptu Juherdi.

Kemudian Kasat Narkoba Iptu Juherdi,SH menjelaskan bahwa selama ini Tersangka YC mengaku telah membeli Barang Haram sudah sebanyak 5 kali dan dengan paket kecil yang di konsumsi sendiri namun saat di tangkap di tangan tersangka YC di dapatkan Narkotika jenis sabu yang di beli dengan seharga 3 juta rupiah dan selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.




Saat ini Tim Sat Narkoba Polres Lampung Barat masih mengembangkan untuk pengejaran Tersangka lain," jelas Kasat Narkoba. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post