Resmen dan Handoko Kuasa Hukum Aom dan AD, Mereka Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Bandar Lampung -- Dua pengacara Lampung, Resmen Khadafi dan Ahmad Handoko, jadi kuasa hukum tersangka OTT KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri, Prof Karomani (Aom) dan Dr. Andi Desfiandi (AD).



Terhitung Rabu (24/8/2022), keduanya jadi kuasa hukum Aom dan AD. "Tim hukum lagi diskusi mengenai langkah kedepanya dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini,' kata Resmen kepada Poskota Lampung, Rabu (24/8/2022).

Post a Comment

Previous Post Next Post