KUA PPAS 2022 Disepakati, Gubernur Arinal Djunaidi Apresiasi DPRD Provinsi Lampung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung setujui Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, Gubernur Lampung sampaikan ungkapan terimakasih.



Sebagaimana disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Lampung pada, Jum’at 12 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan atas dedikasi DPRD Provinsi Lampung dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 bersama TAPD secara maraton sehingga dapat tercapai kesepakatan asumsi ekonomi makro, target pendapatan, dan update prioritas belanja dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Gubernur Arinal, menambahkan, secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2022 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 3,5 hingga 4 persen

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 42

hingga 43 juta rupiah

4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan

menurun pada level 4,4 hingga 4,3 persen

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 12,4 persen sampai dengan 11,9 persen

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,0 hingga 70,3

7. Indeks Gini berada pada level 0,308 hingga 0,324

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka

102 sampai dengan 105

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 76 persen dalam kondisi mantap

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,83 persen; serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 6,915 persen.

“Selanjutnya, dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Gubernur.

Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini maka selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022.

Diakhir sambutannya Gubernur Arinal berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay serta Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. (***)

(Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

Post a Comment

Previous Post Next Post