IPW Desak PTDH Dahulu Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri agar kembali melakukan sikap tegas terhadap mereka yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dahulu sebelum sidang pidana.




Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Rabu (10/8/2022). Menurut Sugeng, perlunya putusan sidang pelanggaran kode etik dikeluarkan lebih dulu sebelum sidang pidana pembunuhan Brigadir Yosua digelar.

Karena dia menilai hal itu akan meredam pengaruh Ferdy Sambo terhadap geng pendukungnya di dalam tubuh Polri. Ia mengatakan pengaruh Ferdy Sambo di dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih masih kuat.

“Mereka yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terlebih dahulu sebelum sidang pidana, supaya kekuatan mereka dilumpuhkan dulu,” kata Sugeng.

Ia menilai pengaruh Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih masih sangat kuat, hal ini terlihat pada 20 anggota Polri yang keberadaannya di rumah Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan di luar kendali tugas. Padahal, katanya, mereka yang terdeteksi di tempat kejadian perkara itu seharusnya berdasarkan perintah atasan.

“Harusnya kan keberadaan mereka itu sesuai perintah atasan. Atasannya kan Kapolri. Artinya, mereka kan mau meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukum ini,” katanya.

Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kembali keberadaan Satgassus Merah Putih di tubuh Polri. Pasalnya, kewenangan mereka tumpang tindih dengan fungsi Bareskrim Polri, termasuk tumpang tindih fungsi reserse di setiap Polda dan Polres.

Selain itu menyalahi sistem fungsi struktural Polri, Satgassus yang diisi polisi-polisi elit dinilai meruntuhkan moral polisi di luar lingkaran kelompok ini. Kehadiran Satgassus Merah Putih, papar Sugeng, juga melemahkan fungsi pengawasan serta berpotensi merusak kinerja kepolisian dengan pengaruh kuat kelompok.

“Bagaimana unsur pengawasan kerjanya? Yang mengawasi kerja polisi kan Propam. Kalau Kadiv Propam menjadi Kepala Satgassus, siapa yg mengawasi? Tidak ada yang mengawasi. Posisi Kadiv Propam sebagai kepala Satgassus justru melumpuhkan fungsi pengawasan,” terang Sugeng.

Satgasus Merah Putih adalah satuan tugas nonstruktural yang pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satgassus memiliki fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di Indonesia dan luar negeri. Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, menggantikan Kasatgassus sebelumnya dan yang pertama, Komjen Idham Azis.

Pada 2 Agustus lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8/2022)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya kini melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 31 personel Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," jelas Kapolri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022), saat mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Bharada E, RR, dan KM, karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, jumlah personel Polri yang menjalani penempatan khusus (sebutan untuk penahanan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik) juga bertambah, dari sebelumnya empat orang, kini menjadi 11 orang. Dari 11 orang itu, tiga diantaranya adalah perwira tinggi.

Tiga perwira tinggi yang sempat disebut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Penahanan Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu, 6 Agustus lalu, dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) mengupayakan putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan keluar sebelum pengadilan pidana digelar.

Dedi tidak secara rinci mengungkap berapa lama pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap 31 personel, tetapi ia mengatakan Itsus bakal mengupayakan proses secepatnya.

“Secepatnya dan kemungkinan putusan sidang etik sebelum pengadilan pidana digelar. Saat ini masih menunggu Itsus dulu,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022

Post a Comment

Previous Post Next Post