Tenggat Waktu Habis, DPRD Lampura Belum Rampungkan Kembalikan Temuan BPK

‎Lampura Undercover - Meskipun batas waktu pengembalian temuan BPK habis hari ini, namun DPRD Lampung Utara sepertinya belum merampungkan seluruh pengembalian tersebut. Temuan BPK yang harus dikembalikan sendiri mencapai sekitar Rp800-an juta.



"Masih dalam proses pengembalian, tapi sebagian sudah dikembalikan," kata Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, Kamis (21/7/2022).

Menariknya, Ahmad Alamsyah malah tidak mengetahui berapa persis total uang yang telah dikembalikan tersebut. Ia beralasan masih belum mendapat informasi terbaru dari bawahannya mengenai hal tersebut‎.

Meski begitu, ia mengatakan, jika temuan BPK di instansinya mencapai sekitar Rp800-an juta. Temuan itu berasal dari dua bagian. Masing - masing bagian besarannya tidak sama. Ada yang mencapai Rp500-an juta, dan ada yang sekitar Rp300-an juta.

"Temuan BPK itu semuanya Rp800-an juta sekianlah," ucapnya.

‎Ia mengakui bahwa tenggat waktu pengembalian temuan BPK itu sendiri jatuh pada tanggal 21 Juli ini. Namun, karena pengembalian uang yang menjadi temuan BPK masih belum rampung, ia mengatakan, akan berkoordinasi terkait hal itu dengan pihak inspektorat.

"Yang namanya temuan, di semua tempat pasti ada. Cuma di DPRD ini memang luar biasa. Dari tahun ke tahun pasti ada," kata dia.

Diketahui, BPK RI perwakilan Lampung menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2021. Nilainya mencapai Rp1 miliar. Temuan itu harus dikembalikan sebelum tanggal 21 Juli ini.(Edipalay)

Post a Comment

Previous Post Next Post