Terkait LHK BPK RI, Ini Reaksi RSUDAM Provinsi Lampung

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung mereaksi terkait LHP BPK RI tentang Laporan Keuangan Provinsi Lampung tahun 2021, Kamis (21/7/22).



Manajemen Rumah Sakit berplat merah tersebut melalui Humas menyampaikan keterangannya pada awak media mengenai kegiatan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan di jalan Dr. Rivai No.6, Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Sabta Putra. S.Kep. MH selaku Humas RSUDAM menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggungjawab rekanan hal itu sesuai rekomendasi BPK RI.

"Sesuai dengan rekomendasi BPK RI terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggungjawab rekanan Pelaksana Pembangunan"ucapnya pada reaksi.co.id.

Diakuinya, Sabta mengatakan pihak manajemen RSUDAM Provinsi Lampung telah melakukan upaya sesuai prosedur secara administratif mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak rekanan.

"Dalam melaksanakan rekomendasi BPK RI manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah melakukan upaya secara Administratif melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan"katanya.

Humas manajemen RSUDAM menjelaskan pada awak media reaksi.co.id pihak rekanan Pelaksana Pembangunan menyambut dengan itukad baik dan telah dan telah melakukan setoran tahap pertama sebesar 3 ratus juta rupiah.

"Respon dari pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan yaitu melakukan pengembalian secara bertahap, dengan melakukan setoran tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di minggu awal pasca pemberitahuan rekomendasi BPK RI". Jelasnya.

Kemudian, dikatakannya pihak rekanan pelaksana telah melunasi pembayaran yang hampir 3 milyar tepatnya 2,7 milyar tersebut pada tanggal 20 Juli 2022.

"Dan pada tanggal 20 Juli 2022 pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan telah melunasi pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)"terangnya.

Dijelaskannya, kini pihak rekanan pelaksana telah selesai memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi BPK RI. "Dengan demikian Rekanan Pelaksana Pembangunan telah selesai melaksanakan kewajibannya secara penuh sesuai dengan rekomendasi BPK RI."jelasnya.

Terkait tentang Konstruksi Gedung, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok dengan cepat mengambil langkah meminta Ahli Konstruksi Independen melakukan penilaian dengan melakukan Uji Kualitas Mutu Beton dan Uji Kemiringan atau Verticality.

"Pengujian dilakukan oleh Ahli struktur Laboratoriun Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Ir. Hery Riyanto. MT, dengan kesimpulan dan saran baik dan memberikan rekomendasi pada pengerjaan konstruksi tahap selanjutnya". Pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post