Kejati Lampung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi RSUDAM

Kejati Lampung tindak lanjuti laporan dugaan korupsi RSUDAM, yang saat ini disebutkan laporan tersebut baru masuk ke dalam proses telaah.




Hal itu disampaikan kepada KIRKA.CO, oleh I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat pagi 24 Juni 2022, saat ditanyai terkait perkembangan temuan BPK RI terhadap keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021.

Dimana salah satunya adalah temuan ketidak sesuaian spek dan kekurangan volume, pada kegiatan pembangunan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan gedung perawatan neurologi RSUDAM, sebesar Rp2,92 miliar dan Rp73,38 juta.

Yang ditegaskan olehnya, bahwa saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung bukan tengah menindak lanjuti temuan BPK RI tersebut, melainkan tengah menelaah sebuah laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan RSUD Abdul Moeloek.

“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada RSUAM berkenaan dengan temuan BPK kemarin itu sama sekali tidak benar, Kejati saat ini memang tengah menindak lanjuti berkaitan dengan RSUDAM, namun itu berdasarkan Laporan masyarakat, masih sebatas proses telaah juga, belum pada langkah penanganan hukum lain,” jelas Made.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi KIRKA.CO, Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sedang menangani dua laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dimana dalam penanganan laporan tersebut, dua bidang pada Kejati Lampung yakni Intelejen dan Pidana Khusus melakukan tindak lanjut terhadap aduan dugaan korupsi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut atas informasi yang disampaikan tersebut, Made berucap bahwa dirinya pun tak dapat memastikan kebenaran dari kabar itu sepenuhnya.

“Kami memang sedang menangani laporan terkait RSUDAM, dan itu baru sebatas telaah, detilnya belum bisa saya sampaikan, namun terkait informasi tentang penanganan di dua tahun anggaran itu saya juga belum bisa membenarkan,” papar Made.

Sementara diketahui, selain adanya temuan dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan di RSUDAM, BPK RI juga turut menemukan ketidak sesuaian pada anggaran belanja pemeliharaan kendaraan di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Kemudian ditemukan juga adanya kekurangan volume pada sebanyak 14 paket pekerjaan lapis, perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi, pada Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Serta juga ditemukan adanya hasil audit keuangan yang belum dipulihkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Post a Comment

Previous Post Next Post