Sudah Mendapat SK Pengangkatan, Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Bisa Terima Gaji karena Ini

Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan surat keputusan pengangkatan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) tahun 2021.


Namun para guru PPPK di Bandar Lampung itu baru akan menerima gaji usai pengesahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.

"Sebanyak 1.166 guru PPPK akan mendapatkan haknya pada November dan Desember usai kebutuhan gaji mereka dimasukkan dalam APBD-P," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (26/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggaran rumusan anggaran Tahun 2022 sudah ditetapkan pada Desember 2021 namun pemerintah daerah baru menerima berkas PPPK di Maret dan April 2022 sehingga kebutuhan gajinya tidak terkoper.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang juknis pengadaan dan pengangkatan PPPK padal 30 huruf e.

Dalam peraturan itu dijelaskan, gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

"Karena pemerintah ada tanggung jawab atas hak PPPK, maka pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berbicara dan sepakat bahwa di APBD-P anggaran gaji mereka dimasukkan," kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan bahwa masalah PPPK ini menjadi permasalahan hampir di semua daerah sebab rekrutmen awal anggaran gaji mereka akan ditanggung Pemerintah Pusat.

Namun dalam perjalanannya anggaran gaji dilimpahkan ke daerah masing-masing.

"Jadi masalahnya ketika kebutuhan gaji dilimpahkan ke anggaran daerah, sedangkan anggaran 2022 sudah ketok palu, sudah tidak ada lagi anggaran untuk gaji guru. Apalagi jumlah penerimaan PPPK guru di kota ini cukup banyak," kata dia.

Namun begitu, ia pun mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemkot Bandar Lampung dan membicarakan permasalahan tersebut, tetapi kesanggupan Pemkot Bandar Lampung memang hanya membayar gaji PPPK dua bulan di Tahun 2022.

"Kami juga sudah berusaha agar gaji PPPK dibayarkan setelah mereka memerima SK tapi kesanggupannya hanya dua bulan. Oleh karenanya sekarang PPPK baru pegang SK nya saja tanpa disertai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)," kata dia

Post a Comment

Previous Post Next Post