Empat Pelaku Terduga Ilegal Logging Diamankan Polhut UPTD Tahura

Lampung  - Empat terduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging ditangkap Polhut UPTD Tahura Wan Abdurahman Pesawaran di Register 19, Desa Padangcermin, Kecamatan Padangcermin.


Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Tahura Wan Abdurahman, Agus Rianto menyebut empat terduga pelaku itu diamankan di lokasi pada Selasa (8-6) dini hari pukul 03.30 WIB.

"Betul, empat terduga pelaku kita amankan di lokasi, tepatnya di Kawasan Hutan Konservasi Register 19, Desa Padangcermin. Keempatnya berperan sebagai sopir dan kernet yang sedang melakukan aktifitas bongkar muat," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Dari tangan keempat terduga pelaku turut disita dua armada truk angkut Merk Mitsubishi L 300, serta puluhan balok kayu jenis sonokeling yang diperkirakan mencapai enam kubik.

"Kasus serupa juga terjadi beberapa bulan lalu, dan diduga dilakukan oleh kelompok yang sama. Tapi kita masih dalami apakah empat orang ini sebagai aktor atau hanya orang suruhan," sebutnya.

Sementara, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman Pesawaran, Eny Puspasari ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal logging tersebut.

"Bermula dari laporan masyarakat sekitar lokasi, lalu tim melakukan pengintaian hingga para pelaku berhasil diamankan," tuturnya.

Selanjutnya, perkara pembalakan liar itu terus didalami oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna mengetahui aktor intelektual dibalik aksi kejahatan lingkungan itu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kami berkoordinasi dengan kepolisian terkait proses hukum selanjutnya. Jika dugaan terbukti tentu ada sanksi pidana buat pelaku," katanya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post