Lagi, 7 Pimpinan Cabor Diperiksa Kejati Soal Kasus KONI Lampung

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung memeriksa tujuh saksi dari cabang olahraga (cabor) untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung, Selasa (24/5).





Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan dari tujuh saksi tersebut, di antaranya Ketua Cabor Bridge Alfi Darwin dan Ketua Cabor Taekwondo Amril Yusam.

Selanjutnya, Bendahara Cabor Taekwondo Heliandri, Ketua Cabor Tenis Meja Tjong Santoso, dan Bendahara Cabor Tenis Meja Agus Bagus Parnyata.


Kemudian, Sekretaris Cabor Sepak Takraw Abdul Malik dan Bendaharanya Zakky Irawan.

Rencananya, Kejati akan menyelesaikan audit penghitungan kerugian negara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp29 miliar ini.

"Kemungkinan dalam satu bulan ini kita rampungkan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," kata I Made Agus Putra.

Post a Comment

Previous Post Next Post