Begini Proses Pemberian Izin Dana Hibah Kepada KONI Lampung

Anggota DPRD Lampung Apriliati menjabarkan proses pemberian izin dana hibah kepada KONI yang kini masih disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) akibat dugaan korupsi.




Proses pemberian izin tersebut dimulai dari pertama pemprov Lampung melalui Dispora menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD.

"Apabila pemprov Lampung melalui OPD yang bersangkutan akan diberi hibah atau dengan kata lain Pemprov Lampung melalui Dispora akan memberikan hibah ke KONI harus dibahas dulu," kata dia kepada Kantor RMOLLampung, Selasa (24/5).

"Itu usulan dari KONI melaui Dispora yang tertuang dalam KUAPPAS itu kemudian dibahas DPRD," sambung Aprilliati.

Kedua, DPRD atau Komisi V mengundang pihak pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

"Harus dibahas dulu dalam pembahasan rapat dengar pendapat dengan komisi terkait (Komisi V)," ujar Apriliati dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketiga, usai RDP digelar maka Komisi V DPRD Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran (Banang) guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam.

"Dibahas dalam Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, dan dibahas juga dengan TAPD," tambahnya.

Keempat, setelah usulan usai dibahas bersama maka akan dilakukan Rapat Paripurna untuk pengesahan pemberian dana hibah tersebut.

"Setelah melalui tahapan tersebut selesai, baru di paripurnakan kemudian disetujui Perda APBDnya (Baru Pemprov bisa memberikan hibah tersebut ke pihak terkait)," jelas Apriliati.

Sebab, tanpa adanya pembahasan dengan DPRD melalui Komisi V, maka pemberian atau pengalokasian anggaran itu merupakan kejahatan anggaran.

Perlu diketahui, pada tahun 2019, KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja sebesar Rp79 miliar. Dari dana tersebut yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD sebesar Rp60 miliar.

Sehingga pada tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari Rp60 miliar itu pencariannya dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama kurang lebih sebesar Rp29 miliar, dan tahap kedua Rp30 sekian miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post