Kasus Suap di Lampura, Dua Oknum ASN Ditetapkan Jadi Tersangka

Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap perkara suap dan gratifikasi oknum aparatur sipil negara (ANS) di lingkup Pemkab setempat, Rabu (27-4-2022).



Dua tersangka yang diamankan yaitu oknum Kabid berinisial IAS bersama bawahannya NG yang menjabat sebagai Kasi di bidang pemerintahan desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampura.


"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis kepala desa se-kabupaten Lampura 2022 beberapa waktu lalu," ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.


Selain kedua tersangka tersebut, pihak Polres Lampura juga mengamankan salah satu penyelenggara kegiatan berinisial RF yang kini masih diperjalanan.


"Saudara NG dan IAS kita tetapkan statusnya sebagai tersangka bersama RF yang kita amankan di lokasi, saat ini sedang diperjalanan," ungkap dia.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, serta berkas-berkas yang berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp39.950.000 bersama kartu ATM, buku rekening, handphone android, serta berkas-berkas kegiatan bimtek," imbuh Kapolres.


Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menambahkan kedua tersangka ikut serta dalam kegiatan, salah seorang oknum Kadis DPMD Lampura masis berstatus sebagai saksi.


"Kasus ini masih didalami yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasat Reskrim. Untuk anggaran kegiatan disebutkan atas himpunan 202 desa dengan nominal perdesanya dipatok senilai Rp7,5 juta dengan nilai keseluruhan senilai Rp1,5 miliar lebih.


"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk status saudara ABD saat ini sebagai saksi," tandasnya.(**)

Post a Comment

Previous Post Next Post