Frans Nurseto Kembali diCecar Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung

Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung Frans Nurseto kembali dicecar Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (27/4).



Selain Frans Nurseto juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Rp29 Miliar KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.

Di antaranya, Ketua Binpres KONI Lampung, Surahman yang diperiksa terkait jabatannya sebagai Tenaga Fungsional Pelatih Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung.

Selain itu, Kejati Lampung juga memeriksa anggota Binpres KONI Lampung Suwarli dan Berry Salatar.

Diketahui, Frans Nurseto sudah diperiksa Kejati Lampung pada 26 Januari dan 7 Februari dan Surahman sudah diperiksa pada 27 Januari dan 2 Februari.

Diketahui, dalam pemaparan status perkara KONI Lampung yang naik ke tahap penyidikan, Kajati Lampung Heffinur menyebut dari Rp29 Miliar dana hibah KONI Lampung, mayoritas digunakan Binpres.

"Anggaran Binpres Rp22 Miliar, anggaran partisipasi Rp4 miliar dan biaya sekretariat Rp3 Miliar," ujar Heffinur, 12 Januari lalu

Post a Comment

Previous Post Next Post