Polres Lampura Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kegiatan Bimtek Kepala Desa.

UNDERCOVER - Polres Lampung Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten setempat.



Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan penetapan ketiga tersangka ini terkait tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

” Dari perkara ini, Kami telah mengamankan enam orang saksi, Dari enam orang saksi kami menetapkan tiga orang tersangka yakni, NG, IA dan NF, ” kata Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail di dampingi Kasat Reskrim saat menggelar Press Realis di Ruang Rekonfu Mapolres setempat. Rabu (27/4/2022).

Dijelaskan Kurniawan, Untuk tersangka NF diamankan di Kota Bekasi hingga saat ini tersanga NF masih dalam perjalanan. Kemudian untuk tiga orang lainnya yakni, A, HD dan RN berstatus saksi dan terus dilakukan pengembangan.

” Dari penangkapan yang kami lakukan, sebanyak 24 barang bukti yang berhasil diamankan,”ujarnya.

Dijelaskan Kurniawan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai sebesar Rp. 36.950.000, tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

” Kemudian Satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

Selain itu, Satu unit Handphone merk Oppo A95, Satu unit Handphone merk iphone 11 Promax warna Grey, Satu unit Handphone merk Y12, Satu unit Handphone merk Oppo F, 1 Satu unit Handphone merk Nokia, Satu unit Laptop merk Accer warna hitam. Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NG satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NG, Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RN, satu buah ATM BCA 6019007547672569 an. RN.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini bukanlah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sumber beberapa media.

” Kemudian dilakukan langkah-langkah penyidikan dan melakukan penggeledahan dan kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelas Eko.

Eko menjelaskan, Untuk peran dari masing-masing tersangka Yakni, tersangka IA merupakan Kabid yang melakukan pengawasan pada dinas PMD Lampura bersama-sama NG merupakan Kasi di PMD melakukan perbuatan turut serta dalam kegiatan bimtek tersebut.

” Sementara untuk tersangka NF statusnya sebagai penyelenggara dalam kegiatan bimtek tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan Eko, Dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan bahkan kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya.




(Berita dilansir dari Nyokabar.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post