LSM GPAN : Kades Sinar Rejeki Diduga Melakukan Pungli Akte Cerai Dan Buku Nikah Warga

Lampung Selatan - Buku nikah dan akte cerai adalah dokumen negara yang secara resmi digunakan sebagai identitas status dalam rumah tangga, yang regulasi pengawasan maupun penggunaannya yang mempunyai sanksi hukum bagi yang melanggar sistematik perundangannya.



Awak media 07/02/2022 mendapatkan informasi terhadap inisial I dan M warga desa Sinar Rejeki yang diduga telah menjadi korban pungli buku nikah dan akte cerai yang melibatkan oknum Kepala Desa Sinar Rejeki inisial DR dan Kepala Dusun Pelita inisial SN serta ketua rukun tetangga inisial S Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan .


Awak media melakukan penggalian informasi 08/02/2022 melalui korban inisial I, bahwa oknum Kepala Desa Sinar Rejeki inisial DR telah menerima uang sebesar 5 juta rupiah tahun 2017 untuk biaya administrasi pengurusan akte cerai yang difasilitasi oleh RT inisial S dan oknum inisial SN menerima uang sebesar 1,2 untuk biaya administrasi penerbitanbuku nikah pada tahun 2017.


Ketua DPP LSM GPAN Edi Syahputra Sitorus, ST angkat bicara, "Revolusi mental harus segera di mulai pada sistem kerja baik mekanisme dan struktural perangkat Desa Sinar Rejeki . DPP LSM GPAN akan segera mengirimkan Surat Somasi ke pemerintahan Desa Sinar Rejeki terkait hal ini dan bilamana delik hukum dan perundang undangnya memenuhi syarat kami akan melakukan langkah hukum sesuai dengan Undang undang yang berlaku di Indonesia", Tandasnya


Awak media melakukan konfirmasi kepada pemerintah Desa Sinar Rejeki melalui nomor whatsapp sekretaris desa inisial WD, namun sampai berita ini dinaikkan awak media tidak mendapatkan klarifikasi akan hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post