Patuhi Aturan Berlalu Lintas Untuk Keselamatan Diri Sendiri dan Orang Lain.

Kelalaian dalam berkendara bisa berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemerintah sendiri sejak lama telah melarang segala macam aktifitas yang dapat menggangu pengemudi selama berkendara, termasuk di dalamnya adalah penggunaan telephon genggam atau HP.



Peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 yakni : "Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

Sedangkan khusus untuk pengemudi ojek online sendiri telah lebih dijabarkan lagi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) yang resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Larangan menggunakan telephon genggam sendiri tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor". Salah satu yang mengganggu aktivitas adalah penggunaan telephon genggam.

Bagaimanapun penggunaan telephon genggam memang tidak bisa dipisahkan dari dunia transportasi online baik taksi online maupun ojek online. Namun sebaiknya mitra pengemudi tetap mematuhi aturan keselamatan yang ada dengan meminimalisir resiko. Penggunaan holder atau pegangan handphone di mobil atau motor bisa menjadi satu solusi. Sehingga kedua tangan pengemudi tetap bisa fokus di kemudi. Karena bagaimanapun jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan bersama-sama orang lain dan merupakan tempat berbahaya atau beresiko tinggi dengan banyaknya kendaraan. Kita wajib mematuhi peraturan yang ada demi menjaga diri sendiri, keluarga kita dan orang lain.




Ditulis oleh :

Miftahul Huda

(Gaspool Lampung)

Post a Comment

Previous Post Next Post