LSM Curigai Desa Sinar Rejeki, Jati Agung Jadi Sarang Pungli

UNDERCOVER - Desa Sinar rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan diduga menjadi sarang pungli yang dilakukan oknum pemerintahan desa. Hal ini diketahui dari masyarakat desa yang resah dengan maraknya aksi pungli yang dilakukan oleh Kepala desa dan perangkatnya.



Dimulai dari laporan warga dusun Pelita Desa Sinar Rejeki yang akan melakukan hajatan pernikahan (identitas.red), pada tanggal 05/10/2021 kepada LSM GPAN, mengatakan bahwa ia telah didatangi oleh kepala dusun pelita desa Sinar rejeki yang berinisial SN, lalu mengatakan jika pihak keluarga ingin melakukan acara pernikahan yang usia mempelai berada dibawah 19 tahun harus membayar biaya damai sebesar Rp.4.500.000,- untuk menyogok diatas ujar “SN” dan biaya ijab qobul sebesar Rp. 1.300.000,- yang dana ini tidak jelas pertanggung jawabannya.

Pihak yang akan melakukan acara pernikahan menyebutkan bahwa dana ini dari penjelasan kepala dusun akan digunakan sebagian untuk diberikan kepada wartawan agar tidak mencuat ke pubik.

Dihari yang sama Pihak kemenag Kabupaten Lampung Selatan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan secara hukum sudah ada delik yang teridentifikasi menuju arah pungli.

Bukan hanya itu saja Pemerintahan desa Sinar Rejeki juga diduga melakukan pungli dengan menarik biaya administrasi yang besarannya berkisar antara 300 – 1 juta rupiah per bidang untuk luas lahan 2.200 hektar dengan estimasi 5000 bidang ( dengan estimasi nilai dugaan pungli 2-3 milyar Rupiah) baik itu perumahan maupun lahan garap.

Padahal wilayah Desa Sinar rejeki ini masih masuk dalam tanah kawasan Register 40 Gedong Wani dan penarikan biaya administrasi tersebut tidak terakumulasi sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) .

DPP LSM GPAN segera melayangkan surat perberitahuan Investigasi dengan No.021/DPP-GPAN/X/2021 ke pemerintahan Desa Sinar Rejeki terhadap penyerapan dan penggunaan PAD Desa Sinar Rejeki yang bersumber dari Biaya Pembuatan Surat Ganti Rugi Garapan, APBN (Dana Desa), akumulasi pendapatan pasar sukamaju dan sumber bakti yang akan segera dilakukan Investigasi ke sumber informasi.

Awak media berdasarkan informasi ini pada 06/10/2021 melakukan konfirmasi berita kepada sekretaris Desa Sinar Rejeki yang bernama Widi melalui WhatsApp namun Widi enggan memberikan jawaban. Sampai berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post