KPK Latih 40 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

UNDERCOVER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini Jumat – Kamis, 1 – 7 Oktober 2021 secara daring.



KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjala peserta diklat yang dari 16 propinsi di Indonesia. Keinginannya, beberapa guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama KPK di depan bisa membuat ekosistem antikorupsi di unit pendidikan semasing.

"Kami mengharap usaha ini jadi contoh untuk kementerian atau lembaga lain dalam kerjasama pendidikan antikorupsi lewat pendayagunaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi," tutur Dian Novianthi Direktur Pendidikan Training Antikorupsi KPK dalam sambutan pembukaannya.

Dian menerangkan diklat diberi untuk memperlengkapi beberapa peserta dalam penuhi kapabilitas yang dipersyaratkan Standard Kapabilitas Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada pola Penyuluh Antikorupsi tingkatan Pertama. Hingga, peserta yang siap jadi penyuluh antikorupsi yang bersertifikasi bisa meneruskan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

Sekarang ini, kata Dian, ada 1.710 penyuluh antikorupsi bersertifikasi dari semua Indonesia dengan beragam background seperti aparat sipil negara (AS), Aparatur Pemantauan Internal Pemerintahan (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komune, swasta dan lain-lain.

Dalam pada itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain ajak beberapa peserta yang datang untuk menerapkan kurikulum antikorupsi ke peserta didik berbentuk insersi pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah. Pasti, ucapnya, dengan tidak memperberat kurikulum yang ada sekarang ini.

"Salah satunya langkah menyelesaikan korupsi ialah lewat pendidikan, dan pilarnya dari beberapa guru. Mudah-mudahan rekan-rekan yang ikuti diklat ini dapat mendarmabaktikan pengetahuannya, pengajarannya, dan pengabdiannya supaya menjadi guru yang menginsipirasi dan penuh pengabdian," harapannya.

Guru, sebutkan Zain, harus mendeklarasikan dirinya jadi duta antikorupsi di Indonesia. Ia memberi pesan ke peserta supaya berasa senang dipilih turut diklat karena aktivitas itu ialah bagian dari kredibilitas.

"Karena korupsi ialah lawan bersama kita. Itu pentingnya kita untuk selalu memberinya pengabdian," katanya.

KPK melihat penting untuk selalu menambahkan jumlah penyuluh antikorupsi, terutamanya dari kelompok pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kelompok guru, kepala sekolah/madrasah, atau pengawas sekolah/madrasah ini mempunyai peranan vital dalam usaha penangkalan korupsi karena andilnya dalam gerakkan sikap dan membuat budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah atau dalam masyarakat.

Selainnya diharap menjadi ekstensi tangan KPK dalam penuhi beragam aktivitas evaluasi antikorupsi, kehadiran beberapa guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah sebagai penyuluh antikorupsi diharap bisa menjadi jembatan dalam menerapkan insersi pendidikan antikorupsi pada unit pendidikan di lingkungan semasing.

Aktivitas diklat akan dikerjakan dengan sistem blended learning. Evaluasi akan dikerjakan secara asynchronous dengan lakukan evaluasi berdikari lewat learning manajemen sistem (LMS) yang diatur ACLC KPK sepanjang lima hari. Disamping itu, pada tiga hari akhir, yaitu pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan ikuti evaluasi bertemu muka secara online dengan ikuti beragam mata diklat yang mendatangkan pembicara kapabel di bagiannya, dan pengiringan dari fasilitator yang disebut beberapa penyuluh antikorupsi yang sudah bersertifikasi oleh LSP KPK.

Lewat aktivitas ini, KPK mengharap beberapa peserta diklat bisa tingkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan antikorupsi hingga menjadi modal awalnya dalam implikasi pendidikan antikorupsi. Disamping itu, keinginannya, pengetahuan dan ketrampilan antikorupsi yang didapatkan akan diinternalisasikan dan diterapkan oleh semua guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam hidupnya, sehinggga menjadi panutan atau role mode untuk seseorang di lingkungannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post