Asyik Main Judi, Seorang Calon Kades Di Tangkap Polisi.

UNDERCOVER - Unit Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan lima warga yang asyik bermain judi di Tiyuh Pulung Kencana RK 03 RT 05 Kecamatan Tulang Bawang tengah pada Jumatt (29/10/2021) semalam.



Ke-5 orang warga itu salah seorang namanya Sa, warga Tiyuh Mulya Jaya yang salah satunya calon kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang tengah. Ia gagasannya turut Penyeleksian Kepalo Tiyuh (Desa) pada 9 Desember 2021.

Selainnya pelaku itu, polisi amankan empat yang lain yaitu Lo (pemilik rumah tempat berjudi), Sa warga Tiyuh Tirta Makmur, Ja, dan Ha.

Tidak ada info sah dari faksi Polres Tubaba.

Tetapi seorang anggota Satreskrim Polres Tubaba benarkan bila ada penangkapan itu. "Iya (ada penangkapan pelaku calon Kepalou Tiyuh), detilnya ke Unit Pidana Umum (Pidum)," kata anggota Itu saat dikontak lewat WhatsApp, semalam.

Dikontak terpisah, AKP Andre Try Putera belum jawab pertanyaan reporter. Penangkapan itu dibetulkan oleh Bripka Ihwan, Bhabinkamtibmas Tiyuh Pulung Kencana saat ditanyakan reporter lewat pesan singkat WhatsApp saat penangkapan itu.

"Ya penangkapan itu dari Polres di RK 03 RT 05 Tiyuh Pulung Kencana. Benar saya Bhabinnya, tetapi di saat orang itu main (judi, red) saya tidak berada di TKP tempat peristiwa kasus). Orang yang main itu dibawa ke Polres, jumlahnya 5 orang," jelas Bripka Ihwan.

Sementara, Ari Irawan, pegiat hukum di Tubaba memperjelas, bila calon kepalo tiyuh terbelit permasalahan hukum, panitia penyeleksian harus menggagalkan status penyalonannya. "Dalam ketentuannya telah diterangkan jika warga yang mencalonkan diri sebagai calon kepalo tiyuh harus mempunyai kredibilitas dan lewat penyeleksian yang nyata. Salah satunya ketentuannya keterangan bersih diri yang dikeluarkan oleh aparatur penegak hukum seperti kepolisian bahkan juga dari pengadilan negeri," katanya.

Dengan begitu, kata Irawan, pada periode tahapan penyeleksian kepalo tiyuh, beberapa calon harus mematuhi ketentuan itu. "Pada kasus ini, bila info itu betul, panitia pada tingkat tiyuh harus sampaikan laporannya ke Panitia Kabupaten untuk membatalkan atau mendiskualifikasi penyalonannya," tegasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post