LSM AMPK Kembali Surati BPBD Provinsi Lampung, Terkait Proyek Milik BPBD

Bandarlampung, UNDERCOVERLembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) Provinsi Lampung, kembali menyurati BPBD Provinsi Lampung terkait proyek bronjong milik BPBD yang berlokasi di Pulau Pasaran, kelurahan Kota Karang, kecamatan Teluk Betung Timur, kota Bandar Lampung, pada Kamis (28/10/2021).



Proyek bronjong milik BPBD itu secara fungsi merupakan proyek untuk penanggulangan bencana, yang manfaatnya bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak ketiga proyek tersebut adalah PT. Raja Mandala, namun setelah LSM AMPK mengirimkan surat atas temuannya dilapangan pada proyek bronjong itu ternyata munculah pihak ketiga yang mengerjakan proyek bronjong itu adalah PT. Dwi Baskoro. Dan ternyata PT. RAJA Mandala hanya sebagai subkon material dan tenaga kerja.

Hal itu diketahui setelah adanya pemasangan plang proyek pasca surat pertama LSM AMPK ke BPBD Provinsi Lampung pada (16/10/2021).

Hingga kini proyek bronjong di Pulau Pasaran itu sudah berjalan sesuai standar pengerjaan proyek, atas edukasi yang disampaikan oleh LSM AMPK pada BPBD Provinsi Lampung.

Namun menilik pada tenggat waktu proyek tersebut, menurut Indra Bangsawan selaku Koordinator LSM AMPK, waktu memulai pengerjaannya tidak sesuai dengan plang proyek yang tertera.

"Dalam plang proyek itu tertera nilai kontrak sebesar Rp. 2.332.787.168 dan jangka waktu selama 110 hari," kata Indra Bangsawan.

"Dalam plang itu juga, jangka waktu pengerjaan proyek disebutkan dimulai pada tanggal 13 September, namun fakta dilapangan pengerjaan proyek bronjong di Pulau Pasaran itu dimulainya pada pertengahan bulan Oktober ini," ungkap Indra.

Masih menurut Indra, "Kami dari AMPK, disini hanya menjalankan peranan kami sebagai lembaga yakni kontrol sosial. Yang kami khawatirkan pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal mengingat waktu pengerjaannya saja sudah mundur hampir satu bulan," pungkas Indra.

"Sehingga pada hari ini (28/10/2021), kami dari AMPK kembali mengirimkan surat kepada BPBD Provinsi Lampung, untuk bisa memperhatikan proyek bronjong tersebut sehingga hasilnya juga akan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Indra.

Diwaktu bersamaan, surat dari AMPK itu diterima oleh Yulius bagian Kepegawaian BPBD Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya Yulius menyampaikan, "Surat dari LSM AMPK sudah kami terima, dan nanti akan kita sampaikan pada yang berwenang menanganinya. Saya adalah Staf Bagian Kepegawaian, dan masalah proyek bronjong itu yang berhak menjawabnya adalah bagian Kesekretariatan. Namun saat ini Sekretaris dan Pejabat yang lainnya sedang dinas luar (Bandung), diperkirakan pulang jumat," kata Yulius.

"Jika mau bertemu langsung sama Sekretaris silahkan datang aja hari Seninnya," ucap Yulius.

Post a Comment

Previous Post Next Post