Waduh! Bos Sentul City Sebut Kalau Rocky Gerung Dapat Lahan dari Narapidana Kasus Jual Beli Tanah

UNDERCOVER - PT Sentul City Tbk (BKSL) bersikukuh bila lokasi villa punya Rocky Gerung yang seluas 800 mtr. persegi berdiri di atas tanah punya perseroan.


Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto menjelaskan jika perseroan memndapatkan tanah itu semenjak tahun 1990-an dengan terima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektar yang berada di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

"Tahun 1994 HGU itu berpindah jadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berjalan s/d tahun 2013 dan 2012 dilaksanakan perpecahan HGB, yang salah satunya pecahannya ialah HGB No.2411 yang di claim di dalamnya oleh RG," kata Tjetje dalam penjelasnnya ke Bursa Dampak Indonesia, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Tjetje, Rocky Gerung memperoleh tanah itu dengan operkan pindah garapan dai H.Andi Junaedi yang disebut terpidana kasus jual-beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

"Dan surat operkan pindah garapan Rocky Gerung diberi tanda tangan oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Dusun yang memegang yang lumayan banyak kasus yang dilakukan," jelas Tjetje.
Selanjutnya Tjetje menjelaskan jika sekarang ini faksinya sedang lakukan pendayagunaan, pengaturan dan kepenguasaan pada beberapa aset perusahaan dengan pemagaran dan landd clearing.

Menurut dia, imbas persoalan itu pada operasional dan performa perusahaan belum ddapat dihitung. "Tetapi sampai sekarang ini tidak ada info atau peristiwa penting yang material dan bisa memengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan dan memengaruhi harga saham perusahaan," tutupnya.

Awalnya dijumpai jika Rocky Gerung mendapatkan somasi dari PT Sentul City yang didalamnya minta kosongkan tempat dan membedah rumah di Dusun Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post