Kejari Garut Tangkap Buronan 13 Tahun yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

UNDERCOVER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sukses tangkap bekas Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri.


Miscbah sebagai buronan terpidana kasus korupsi berkaitan pemakaian bujet DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Bujet 2001 sampai 2003 sejumlah Rp28,1 miliar.

Dia buron dalam kasus itu sepanjang 13 tahun.

Dia masuk ke daftar penelusuran orang (DPO) oleh Kejari Garut karena tidak penuhi panggilan yang telah dikatakan secara pantas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Miscbah diamankan di rumah tinggalnya pada Kamis (9/9/2021) jam 05.00 WIB.

Leonard mengutarakan, Miscbah sudah bikin rugi keuangan negara sejumlah Rp6.589.013.000 dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Terpidana Miscbah Somantri sukses ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut dan seterusnya dilakukan di Rutan II B Garut," kata Leonard dalam penjelasannya, Jumat (1/9/2021).

Ms, anggota DPRD Garut saat diamankan petugas Kejari Garut. (Tribune Jawa barat/Sidqi Al Gifari)

Leonard menambah saat sebelum dikerjakan eksekusi pada Miscbah, dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes swab antigen.

Hasilnya, Miscbah dipastikan sehat dan negatif COVID-19.

Berdasar Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dipastikan bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan kejahatan korupsi.

Miscbah dan teman-teman divonis empat tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Disamping itu, majelis hakim putuskan uang alternatif sejumlah Rp114.694.600.

Jika terpidana tidak bayar uang alternatif paling lama sebulan setelah keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap, karena itu harta bendanya bisa diambil alih oleh beskal dan dilelang untuk tutupi uang alternatif itu.

"Dalam soal Terpidana tidak memiliki harta benda yang memenuhi untuk menukar itu karena itu ditukar penjara sepanjang 1 bulan," kata Leonard.

Leonard menambah sekarang ini team Taburi Kejari Garut masih mengincar buronan terpidana yang lain yang turut serta dalam kasus korupsi bujet DPRD Garut.

Beberapa DPO yang disebut Anggota DPRD Garut masa 1999-2004 yaitu terpidana H. Abdurragman, Ihat Kandungan Solihat dan Dadan Slamet.

"Kami menginginkan kontribusi warga yang ketahui kehadiran ke-3  DPO itu agar bisa memberikan laporan dan mengontak Kejaksaan Negeri Garut," kata Leonard.

Post a Comment

Previous Post Next Post