Pemilik Hotel Nusantara Syariah Digugat PKPU Terkait Tak Bayar Pesangon

UNDERCOVER - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 18 Orang Bekas Pegawai Hotel Nusantara, yang sekarang ganti jadi Hotel Nusantara Syariah jadi bola panas, Ini sesudah kewajiban pembayaran uang pesangon yang putus dalam persidangan awalnya tidak dikerjakan management hotel yang beralamat di Jalan By Pass-Sukarno Hatta Sukabumi Cantik Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.




Pasalnya lewat informasi yang termuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus berbentuk Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di mana Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, S.H.,M.H minta supaya PT.Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah awalnya namanya PT.Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon PKPU agar tiba menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, yang diadakan pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Tempo hari. Ini sesudah ada pengecekan kasus permintaan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomor kasus 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Saat Diverifikasi lewat kuasa hukumnya dari Law Firm Osep Doddy And Partners, Dijumpai Jika pada Tahun 2017 lalu Hotel Nusantara sudah menghentikan atau memPHK 18 Orang Pekerjanya, selanjutnya di tahun 2018 sudah ada memiliki kemampuan hukum tetap, di mana Hotel nusantara semestinya membayar pesangon krpada 18 Pekerjanya yang di PHK.

Tetapi sampai sekarang ini tidak ada aktualisasi yang sudah dilakukan hotel nusantara.

"Jika pada konsepnya kami dari kantor law firm osep doddy and mitra, perjuangkan haknya beberapa karyawan yang sempat bekerja di hotel nusantara, di mana beberapa karyawan itu telah 5 tahun lebih semestinya terima uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja 5 tahun lalu yang sudah dilakukan management hotel nusantara, namun hotel nusantara tidak ingin membayar uang pesangon itu" tutur Osep

Selanjutnya Osep Doddy, S.H.,M.H menjelaskan Untuk kejelasan hukum kantor Law Firm Osep doddy and mitra ajukan tuntutan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Keinginannya apa sebagai perjuangan kita menolong rekan-rekan kita yang di PHK yang tidak memiliki kejelasan dan pelindungan hukum bisa selekasnya jadi realita, hak-haknya di bayarkan dan seterusnya Karena ini PKPU kita berikan prosesnya ke pengadilan Niaga. Dan ini jadi pelajaran penting untuk pengusaha-pengusaha atau beberapa perusahaan di Lampung terutamanya tidak untuk pernah kembali bermain mengenai hukum, jika hukum sudah putuskan jika perusahaan itu dijatuhi hukuman bayar uang pesangon semestinya dilaksanakan, tapi jika tidak dilaksanakan kami dari kantor Osep Doddy and Mitra akan menuntut ke PKPU Kembali siapa saja itu dan perusahaan apa saja itu" tandas osep

Sementara Management Hotel Nusantara syariah, lewat kuasa hukumnya, Iskandar,S.H dan Heru Hadi Hartono akui jika Sidang masih menjadwalkan pengecekan surat kuasa dari hotel Nusantara ke dianya sebagai kuasa hukumnya.

"Ini karena ada panggilan relaas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke client kami sebagai direksi hotel Nusantara, jadi kami sebagai kuasa hukumnya penuhi panggilan relass dari pengadilan niaga Jakarta Pusat" ungkapkan Iskandar.

Selanjutnya dianya akui siap ikuti proses Hukum tekait persoalan bekas Pegawai hotel Nusantara karena mereka ajukan permintaan PKPU pengadilan negeri Jakarta Pusat. "Kami turuti saja proses hukumnya dari permintaan PKPU di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apa saja ketetapannya" terang iskandar

Sidang diundur dan seterusnya akan diadakan pada Selasa tanggal 21 September 2021 dengan Jadwal Jawaban Termohon dan Pembuktian Pemohon

Post a Comment

Previous Post Next Post