Kuasa Hukum Lima Keturunan Bandardewa: Kamis Depan Sidang Terbuka Secara Elektronik

BANDAR LAMPUNG, UNDERCOVER - Kuasa hukum lima (5) keturunan Bandar Dewa Okta Virnando SH MH yang datang pimpin dua partnernya sebagai wakil 4 orang anggota team mereka lainnnya, menjelaskan jika secara umum pra Sidang ke-4 ini hari jalan secara lancar dan akan diteruskan dengan sidang terbuka secara umum dan electronic pada Kamis, 23 September 2021.



"Sidang barusan ada pembaruan sedikit dan telah usai, seterusnya akan diteruskan dengan sidang terbuka secara umum dan electronic," kata advokat muda enerjik Kamis, (16/9/2021).

Dalam pada itu, sesudah tempo hari Rabu (15/9/2021) perwakilan PT.HIM tidak bisa diinterviu karena segera pergi sesudah tinggalkan ruangan sidang ditengah-tengah persidangan sedang berjalan. Ini hari Team kuasa hukum dari pihak BPN langsung juga tinggalkan lokasi persidangan sesudah sidang usai.

Pra sidang ke-4 itu dilaksanakan sesudah Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa menuntut supaya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung selekasnya mengambil Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1989, PT Huma Indah Mekar (HIM). Cara itu dilaksanakan karena keluarga Bandardewa berasa dirugikan semenjak 40 tahun berdirinya PT. HIM yang ada pada tanah tradisi di Tulangbawang.

"Kami menuntut supaya Pengadilan Tata Usaha Negara mengambil HGU PT HIM. Karena perusahaan itu sudah menyalahi ketentuan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 mengenai dasar hal pemberian izin usaha perkebunan di tempat syah punya kami," kata Achmad Sobrie, kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selesai sidang di PTUN Bandar Lampung.

Menurut dia, usaha penuntasan kasus perselisihan tanah ulayat selebar 1.470 hektar di Teritori Kantor Bupati Tulangbawang Barat di antara 5 Keturunan dengan PT HIM berjalan nyaris 40 tahun (1982-2021) dan tak pernah habis.

"Hingga saat ini tidak pernah mengubahtangankan tanah punya Ahli Waris 5 Keturunan ke siapa saja terhitung ke PT Huma Indah Mekar. Tetapi, beberapa hali waris tidak mendapatkan tanggapan dari PT Huma Indah Mekar,"tutur Sobrie.

Seterusnya, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan ajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 ke Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang didalamnya supaya tidak diedarkan bukti hak di atas tanah punya Ahli Waris Lima Keturunan ke PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan terima ganti kerugian.

"Beragam usaha kami kerjakan supaya PT Huma Indah Mekar menuntaskan ganti kerugian atas tanah punya Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Tubuh Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989," ucapnya.

Sobrie meneruskan PT HIM bukan hanya tidak menuntaskan ganti kerugian ke ahli waris lima keturunan, tetapi meremehkan dan tidak menghiraukan referensi dan keputusan lembaga negara itu

Post a Comment

Previous Post Next Post