Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

BANDARLAMPUNG, UNDERCOVER - Ini hari Team kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa sudah lakukan unggah data tuntutan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung lewat e-Court. Hal itu dikatakan oleh Salah satunya kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.




"Tuntutan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) telah saya Uploud ini hari," kata Pengacara dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu lewat pesan WhatsApp. Senin (20/9/2021).

"Materi tuntutan yang tempo hari, ada sedikit pembaruan," katanya.

Sekadar mengingati, e-Court sebagai Service administrasi kasus secara electronic bisa dipakai oleh pengacara yang tercatat. Disamping itu service e-Court ini bukan hanya untuk registrasi kasus saja, tapi juga dilaksanakan untuk administrasi panggilan secara electronic dan penerbitan salinan keputusan dan penentuan.

Dalam pada itu pada hari yang serupa, team lipsus media ini mengunjungi kantor Dinas Perkebunan Propinsi Lampung untuk lengkapi info berkaitan HGU PT HIM yang jadi masalah mengaitkan peraturan petinggi paling tinggi di dinas ini pada periodenya. Seperti ini pernah disentil oleh kuasa pewaris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. belakangan ini.

Menurut Achmad Sobrie, tindak lanjuti referensi Komnas HAM ke Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian lewat surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 sudah memerintah Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung untuk lakukan, Pertama, Indentifikasi dan penilaian pada document validitas PT HIM salah satunya Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan. Ke-2 , Audit pada kewajiban PT HIM untuk membuat kebun Warga selebar 20% dari keseluruhan luas HGU PT HIM. Lantas Ke-3 , Penilaian performa perusahaan lewat penilaian usaha perkebunan.

"Tetapi Bukti di atas lapangan tempat untuk kebun Warga selebar 20% dari keseluruhan luas HGU PT HIM yakni 294 Ha punya 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa selama ini tidak diberi oleh PT HIM," ungkapkan Sobrie. Senin, (13/9/2021).

Selanjutnya, kata Sobrie, ekstensi HGU No 16 tahun 1989 PT HIM sampai tahun 2044 yang dilaksanakan secara tertutup, ungkapkan Sobrie, sudah menyebabkan makin sempitnya tempat usaha tani warga tiyuh Bandar Dewa, dan melambannya proses pembangunan di teritori kantor Bupati Tulangbawang Barat, makin ketinggalan pembangunannya dengan teritori yang lain yang sudah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya. Karena kepenguasaan tempat oleh PT him itu

"Tata ruangan di teritori itu telah waktunya dilihat kembali, karena tidak sesuai dengan kembali dengan keadaan terbaru yang menjadi Pusat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat..," tutur ia.

Karena kepenguasaan tempat oleh PT HIM itu, tutur Sobrie selanjutnya, beberapa Pakar Waris tidak bisa usaha tani dan mau tak mau jadi pekerja di PT him, bahkan juga ada yang keluar wilayah untuk penuhi hidupnya setiap hari dengan jadi pekerja tani di Lampung Utara dan tidak memiliki rumah..

"PT HIM harus bertanggung jawab pengendalian tempat 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang sudah secara semena-mena tanpa lewat proses ganti kerugian ke yang memiliki hak yakni Pakar Waris 5 Keturunan berdasar Alas Hak Soerat Info Hak Kekoeasaan Tradisi Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang tercatat di Kantor Pesirah Marga Tegamoan di tanggal 27 April 1936 dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung," tegas Sobrie.

"Karena ada pelanggaran itu, sedikit alasan semestinya Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung mengambil Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang sudah dikasih ke PT HIM," papar Sobrie saat itu. Sesuai instruksi Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang sudah dikatakan ke Kadis Perkebunan Propinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 tindak lanjuti referensi ketua komnasham ke Presiden RI lewat surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Perantaraan/VII/2013.

Tetapi, pada lawatan ke kantor Dinas Perkebunan Propinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang kami incar tidak sedang ada di tempat. Menurut 2 orang petugas Pol PP yang bekerja menjaga, Chrisna dan petinggi di tempat yang berkuasa memberinya pernyataan di dinas itu sedang ada pertemuan dengan elemen petinggi Pemerintahan Propinsi Lampung yang lain.

"Kepala Dinas dan Kabid-nya tidak sedang ada pada tempat ini hari, bang. Karena sedang ada rapat di Propinsi," kata salah seorang petugas yang menerima tamu dari Unit Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) ditemani seorang rekanan kerjanya. Mereka minta tinggalkan pesan tercatat dan menjelaskan akan memberikan laporan jati diri dan hal arah penulis ke Pimpinan kantor Dinas diartikan.

Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, sudah diusahakan untuk dikontak lewat handphone sekalian WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayang ke-2  nomor itu pada keadaan tidak aktif.

Sampai informasi ini diedarkan tidak ada respon selanjutnya dari faksi Dinas Perkebunan Propinsi Lampung. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post