Diduga Material Hasil Pembalakan Liar Digunakan Untuk Pembangunan SD 28 Krui

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SD N) 28 Krui yang bertempat di Talang Kali Tengah Dusun Proliman Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat dibangun ditengah Hutan Lindung (HL) tanpa izin.



Namun tak hanya dibangun ditengah kawasan hutan lindung, material yang dipakai juga diduga menggunakan kekayaan hutan yang diambil secara ilegal. Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun awak media dilokasi pembangunan Sekolah Dasar tersebut, benar saja tukang yang mengerjakan proyek Ratusan Juta itu mengakui pembalakan hutan yang dipraktekkan untuk pembangunan SD 28 Krui. Pembalakan hutan yang dilakukan meliputi penebangan kayu, pengambilan material batu dan pasir di dalam hutan yang dilindungi tersebut.

Hal ini jelas menabrak undang-undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan mengancam kelestarian hutan serta kelestarian Satwa yang ada didalamnya tak hanya itu saja daerah aliran sungai (DAS) juga bisa terancam karena pembalakan yang dilakukan diambil dari daerah sekitaran sungai Way Pintau.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Memed, Tukang bagian kayu, mengakui bahwa seluruh kebutuhan kayu pada pembangunan tersebut merupakan hasil penebangan dari sekitar lokasi proyek. Adapun jenis kayu yang ditebang dari hutan lindung meliputi jenis kruing (kayu minyak), medang, dan kayu hutan lainnya. Total sebanyak 25 M3. Ia bahkan menunjukkan puluhan tunggul (sisa penebangan) yang sebagian besar terletak pada DAS Waypintau, di Talang Kalitengah, Dusun Proliman.

Tak hanya memet pekerja lainnya yang bernama Jaya mengakui hal serupa, ia menyebutkan bahwa material batu dan pasir yang digunakan dalam pembangunan SD tersebut diambil dari sungai Way Pintau yang berada dilokasi dekat Proyek.

Dikonfirmasi secara terpisah, Peratin Pagar Bukit Asep Ahmad Hamidi tidak membantah dugaan pembalakan liar tersebut. “Iya memang saya yang ngisi kayu untuk proyek itu. Untuk bangunan ruang kelas baru. Bahannya ya kita ambil dari situ (maksudnya disekitar lokasi bangunan sekolah,red),” terangnya kepada awak media.

Bukan hanya bertindak sebagai suplier kayu ilegal, Asep sebagai peratin malah mengeluarkan sepucuk surat rekomendasi bagi warga Dusun Proliman untuk menebangi kayu dalam kawasan hutan lindung. Melalui Surat Rekomendasi Peratin Nomor 141/327/II.01.02/RKM/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021, Asep Ahmad Hamidi memberi rekomendasi warga yang hendak melakukan pembangunan swadaya sekolah dan jembatan di Talang Kalitengah untuk memenuhi kebutuhan kayunya dari sekitar lokasi pembangunan. Melalui peratin, warga meminta izin kepada UPT Kehutanan yang ada di Kecamatan Ngaras untuk menebang kayu di hutan lindung.

Meski surat ini mengandung keanehan luar biasa sekaligus tak pernah mendapat jawaban dari UPT Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, nyatanya PPK Proyek Pembangunan SDN 28 Krui Sunandarsyah berpegang penuh pada surat dimaksud. “Rekanan kami berani membeli matrial di lokasi karena ada surat rekomendasi peratin setempat,” kilah Sunandarsyah.

Didalam surat tersebut, peratin bersama warga meminta kayu kepada pihak kehutanan untuk pembangunan swadaya. Namun faktanya, kayu yang ditebang dari lokasi dimaksud justru dijual ke proyek pemerintah seharga Rp3 juta per meter kubik.

Kepala UPT KPH (Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan) Dishut Lampung di Pesisir Barat Dadang Triandi membantah pihaknya memberi izin. “Tidak pernah ada surat seperti itu masuk ke meja saya. Kalaupun ada ya tidak bisa kita izin kan. Izin di dalam kawasan hutan hanya dikeluarkan kementrian di Jakarta,” ujar Dadang.

Dadang memastikan telah menurunkan tim patroli ke lokasi penebangan. “Kami dapat pastikan lokasi itu dalam hutan lindung. Namun, sesuai prosedur, harus kita tarik koordinat di lokasi untuk memastikan letak persisnya,” imbuhnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, ia menyatakan kerja tim belum selesai sehingga dirinya belum bisa memberi informasi lanjutan.

Data yang ditampilkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat menyebutkan proyek pembangunan RKB SDN 28 Krui dilaksanakan CV Tiga Jangkar, sedangkan pembangunan gedung perpustakaan di lokasi yang sama dikerjakan CV Prakarsa Ukra.

Yusnadi, selaku rekanan pada pekerjaan pembangunan RKB juga mengakui bahwa dirinya mendapat suplai matrial jenis kayu serta batu dan pasir dari Peratin Pagar Bukit Asep Ahmad Hamidi. “Saya beli dari peratin sama warga sekitar. Tujuan saya memberdayakan warga sekitar,” kilah dia. Saat ditanya apa jabatannya dalam struktur CV Tiga Jangkar, Yusnadi mengaku dirinya selaku rekanan menyewa perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek SDN 28 Krui. (Andrean/Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post